Mataram – Nusa Tenggara Development Institute (NDI) dengan tegas mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang terjadi di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB.
Abdul Majid, Direktur NDI, menyuarakan dorongan tersebut pada Selasa (30/1/24), dengan mengungkapkan, “Kita dorong Kejati Ungkap Kasus Dugaan Korupsi DBHCHT, Jangan biarkan jerih payah petani dinikmati segelintir orang.”
Lebih lanjut, Majid menegaskan bahwa kasus ini tak hanya merugikan negara, melainkan juga merugikan petani secara langsung. “Kerugian negara mencapai 8,3 miliar, dan barang yang diberikan kepada petani tidak sesuai spek. Pelaku korupsi harus segera divonis seberat-beratnya, jangan diberikan ampun,” tegasnya.
Kasus ini mencuat dengan adanya indikasi korupsi pada tahun anggaran 2022, terutama terkait pengadaan sarana penunjang produksi pertanian dan perkebunan. Penggunaan dana DBHCHT senilai Rp8,3 miliar diduga bermasalah.
Temuan utama mencakup pengadaan bantuan mesin perajang dan tungku oven tembakau. Mesin perajang senilai Rp2,3 miliar disalurkan oleh Distanbun NTB ke kelompok tani tembakau di Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Sumbawa. Sementara itu, dana sebesar Rp6 miliar untuk pembelian 300 unit tungku oven tembakau tersebar di Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Dengan total anggaran mencapai Rp8,3 miliar yang diduga tidak sesuai spesifikasi, Kejaksaan kini melakukan penyelidikan mendalam terhadap skandal korupsi ini.