Liberalisasi pendidikan merupakan layanan pendidikan yang diperlakukan oleh internasional yang diformalkan oleh organisasi perdagangan seperti WTO (World Trade Organitation). Karena pada saat itu pendidikan yang di anggap oleh WTO merupakan pendidikan yang dilakukan secara jual beli seperti pasar pada umumnya. Pemerintah RI telah meratifikasi WTO melalui UU No 7/1994. Dengan demikian, sejak saat itu Indonesia menjadi salah satu anggota WTO yang memiliki kewajiban untuk menaati segala aturan main yang ada di dalamnya.
JUAL BELI PENDIDIKAN
Pada saat ini WTO telah membagi belasan sektor jaksa yang dapat diperdagangan dengan skala dunia. Perdagangan yang disepakati pada negara indonesia merupakan dalam setor JASA PEDIDIKAN, karena pendidikan masuk dalam sektor jasa pendidikan maka karena itu pendidikan yang diterapkan oleh indonesia merupakan jual beli pendidikan. Dengan praktik pendidikan sebagai sistem pendidikan yang diperjual belikan yang dilakukan para Kapitalis Birokrat.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk Indonesia sebanyak 280,73 juta jiwa, sedangkan penduduk yang mendapatkan Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) ada 10,15% penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas yang sudah menamatkan pendidikan sampai jenjang perguruan tinggi. Bahkan jika kita melihat setiap tahunnya ada 1,9 juta lulusan SMA tidak dapat melakukan pendidikannya ke jenjang Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Semua disebabkan dengan tingginya harga pendidikan dengan pembayaran UKT dan SPP dengan nominal yang tidak sesuai dengan pendapatan keluarga yang berstatus ekonomi yang rendah dengan pekerjaan sebagai buruh dan petani. Semua ini masuk dalam perencanaanya Kapitalis birokrat yang melakukan komersialisasi terhadap pendidikan.
Bahkan setiap dosen di Perguruan Tinggi Negeri sering melakukan pungli terhadap mahasiswa nya dengan memperjual belikan buku atau hasil penelitiannya. Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi. Pada masa Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikeluarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 1977 tentang Operasi Penertiban (1977- 1981), dengan tugas membersihkan pungutan liar, penertiban uang siluman, penertiban aparat pemda dan departemen.
SKEMA LIBERALISASI PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI NEGERI
Dengan dilakukan sistem akreditasi setiap kampus menyebabkan persaingan antar perguruan tinggi. Lembaga – lembaga yang menetapkan indikator bagi perguruan tinggi untuk memperoleh gelar, predikat, dan akreditasi itu memperlukan indikator – indikator agar dapat mendapatkan suatu akreditasi yang unggul untuk setiap kampus PTN. Secara umum indikator yang diperlukan untuk memajukan akreditasi harus memiliki sejumlah riset yang terpublikasi internasional dan jumlah istasi. Untuk menunjang kegiatan itu setiap kampus PTN haru memiliki biaya yang besar, Dari mana kah uang itu?
Untuk memperoleh dana yang besar dengan cara membebankan kepada mahasiswa dalam bentuk fisik maupun non fisik. Bahkan ketika kita melihat dana APBN yang disalurkan ke sektor jasa pendidikan sebanyak 20% yang diaslurkan setiap kampus PTN di indonesia, dana 80% nya didapatkan dari mahasiswa yang ditujukan untuk membangun fasilitas kampus demi tercapainya akreditasi yang unggul.
Dana yang terkumpul menjadi semakin banyak. Pembangunan menjadi semakin gencar. Reputasi semakin melangit. Reputasi itu digunakan untuk menaikkan posisi tawar di pasar, lalu untuk menaikkan tarif uang kuliah, lalu pembangunan lagi, menaikkan reputasi lagi, dan seterusnya.
PENDIDIKAN BAGI YANG MAMPU
Sebagaimana tujuan pembangunan pendidikan, yaitu menjamin kualitas pendidikan yang inklusif, merata, dan meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua, maka pendidikan harus dapat diakses oleh setiap orang dengan tidak dibatasi oleh usia, tempat, dan waktu. Salah satunya pemerintah juga harus menjamin keberpihakan kepada peserta didik yang memiliki hambatan ekonomi. Tetapi pada dasarnya, dengan adanya liberalisasi pendidikan ini, akses menuju perguruan tinggi hanya untuk orang-orang yang mampu saja.
*)Penulis : Ahmad Agha Iqhsan
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi LombokFokus.com
————————————————-
**) Kolom Mahasiswa atau rubik opini di Lombok Fokus terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksilombokfokus@gmail.com
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru Lombok Fokus di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.


