Scroll untuk baca artikel

Kisruh Ketenagakerjaan di Hotel Lombok Astoria, Disnaker NTB Turun Tangan

×

Kisruh Ketenagakerjaan di Hotel Lombok Astoria, Disnaker NTB Turun Tangan

Share this article

LombokFokus|Mataram – Persoalan ketenagakerjaan yang mencuat di Hotel Lombok Astoria, akhirnya mendapat perhatian serius dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, memastikan pihaknya telah memanggil pemilik dan manajemen hotel, untuk memberikan arahan terkait aturan ketenagakerjaan.

“Kami panggil setelah membaca pemberitaan yang beredar. Kami berikan arahan karena ternyata owner dan GM belum memahami aturan dengan baik,” ungkapnya, Jumat (28/2/2025).

IKLAN
Example 120x600

Lebih lanjut, Aryadi menegaskan jika pihaknya tak segan-segan memberikan pembinaan kepada manajemen hotel, agar mematuhi aturan ketenagakerjaan.

“Kami bina mereka. Kalau tidak bisa dibina, ya kita tindak tegas,” tegasnya.

Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran yang harus segera dibenahi, terutama terkait hak-hak pekerja yang telah diberhentikan.

Aryadi menekankan jika pekerja yang dipecat seharusnya mendapatkan pesangon sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau masa kerja di bawah satu tahun, ya minimal dapat satu kali gaji,” ucapnya.

Tak hanya itu, Disnakertrans juga menegaskan jika seluruh karyawan, harus didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sudah sampaikan bahwa pendaftaran BPJS ini wajib, tidak bisa diabaikan,” katanya.

Salah satu persoalan lain yang mencuat yakni status pekerja harian lepas bagi petugas keamanan (satpam). Aryadi menegaskan jika satpam tidak dapat diperlakukan sebagai pekerja harian, karena memiliki tanggung jawab besar.

“Satpam itu tugasnya berat, tidak boleh statusnya harian. Apalagi kalau alasan manajemen ingin ‘uji coba’ dulu, itu aturannya berbeda,” tandas Aryadi.

Dikatakannya, dalam regulasi ketenagakerjaan, bahkan pekerja harian lepas pun tetap berhak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Sebagai langkah penyelesaian, Disnakertrans NTB berencana menggelar mediasi antara pihak hotel dan para pekerja yang terdampak.

“Setelah (solat, red) Jumat nanti, kami akan fasilitasi pertemuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Aryadi.

Selain itu pihaknya juga meminta laporan kondisi hotel, guna memastikan aturan ketenagakerjaan benar-benar dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

Kisruh ketenagakerjaan ini menjadi pengingat bagi dunia usaha, agar tidak abai terhadap hak-hak pekerja. Dengan adanya peran Disnakertrans, diharapkan permasalahan itu dapat segera terselesaikan dengan adil dan transparan.(fit)

Example 120x600
Example 120x600