Mataram | Lombok Fokus – Gelombang kasus dugaan korupsi dana “siluman” di DPRD NTB kembali memuncak. Senin, 24 November 2025, giliran Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Penetapan itu dilakukan beberapa jam setelah Hamdan menjalani pemeriksaan intensif di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB. Politisi Partai Golkar tersebut tampak datang bersama beberapa orang lain yang juga menuju ruang pemeriksaan, mengenakan ID card berwarna kuning karena kartu identitas pink telah habis digunakan.
Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi. Setelah ekspose, kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penahanan. Ini terkait dugaan gratifikasi DPRD NTB tahun 2025,” ujarnya.
Hamdan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Hamdan sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka lain, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman, pada 20 November 2025. Namun pemeriksaan baru terlaksana hari ini.
Penyidik Pidsus Kejati NTB menyebut telah menerima pengembalian uang sebesar Rp2 miliar lebih dari 15 anggota DPRD NTB. Uang tersebut merupakan dana “siluman” yang diduga dibagikan oleh kedua tersangka sebelumnya.
“Sudah kami sita,” tegas Zulkifli.
Ia juga memastikan bahwa penanganan perkara ini sepenuhnya berdasarkan proses hukum, tanpa tekanan politik mana pun.
“Saya tekankan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTB tidak terpengaruh unsur politis. Semua sesuai SOP dan aturan KUHAP. On the track,” tambahnya.
Sebelum Hamdan, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka:
Indra Jaya Usman (IJU), ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Muhammad Nashib Ikroman, ditahan di Rutan Lombok Tengah.
Keduanya disebut berperan aktif membagikan dana “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB lainnya.
Status perkara meningkat setelah penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH), kemudian melakukan ekspose di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus telah memeriksa banyak pihak, mulai dari anggota dan pimpinan DPRD NTB hingga pejabat Pemprov NTB. Beberapa ahli, termasuk ahli pidana, juga sudah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Sebagai catatan, penyelidikan kasus dana “siluman” ini bermula dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.






