Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 31 Januari 2025.
Selain Isabel, jaksa juga kembali menetapkan Mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kerugian Negara Capai Rp38 Miliar
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hasan Basri, menyatakan bahwa keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Bliss dan PT Tripat.
“Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp38 miliar, yang berasal dari lahan dan kontribusi tetap,” ujar Hasan.
Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Januari 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Serupa, Mantan Pejabat PT Tripat Sudah Divonis
Sebelumnya, Kejati NTB juga telah mengusut kasus serupa yang menyeret Lalu Azril Sopandi dan Mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak.
Dalam putusan pengadilan, Lalu Azril Sopandi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp891 juta atau menjalani tambahan 2 tahun penjara jika tidak membayar.
Sementara itu, Abdurrazak dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp235 juta atau menjalani tambahan 1 tahun penjara.
Awal Mula Kasus Korupsi LCC
Kasus ini bermula saat PT Tripat menerima penyertaan modal dari Pemda Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada. Lahan tersebut kemudian dijadikan modal kerja sama dengan PT Bliss untuk mengelola LCC.
Namun, dalam perjalanannya, PT Bliss mengagunkan 4,8 hektare dari total 8,4 hektare lahan tersebut untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp264 miliar dari Bank Sinarmas pada tahun 2013.
Majelis hakim menilai perjanjian kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss melanggar hukum. Selain mengandung klausul kerja sama tanpa batas waktu, perjanjian tersebut juga tidak memberikan peluang adendum, sehingga merugikan daerah.
Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dalam pengelolaan lahan LCC.