Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan TPKS WNA di Lombok Bolak-balik P-19, Pengacara Desak Segera P-21

×

Kasus Dugaan TPKS WNA di Lombok Bolak-balik P-19, Pengacara Desak Segera P-21

Sebarkan artikel ini

LombokFokus|Mataram – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan terlapor WNA asal Selandia Baru, inisial RMS (73), disebut belum kunjung masuk tahap P-21. Tim hukum korban menyebut berkas perkara masih bolak-balik antara penyidik Direktorat PPA-PPO Polda NTB dan jaksa.

Pengacara Puri and Partner, Titi Tantri, S.H., M.H., Rabu (16/9/2025), mengatakan jika perkara tersebut sudah berjalan berbulan-bulan sejak laporan dibuat pada Januari 2026.

IKLAN
Example 300x600

“Proses hukum yang mengulur-ulur waktu adalah bentuk ketidakadilan tersendiri bagi korban. Kami menuntut kejelasan status berkas perkara dan meminta komitmen penuh penegak hukum, agar kasus ini segera naik ke meja hijau,” ungkapnya, usai mendatangi penyidik di Mataram

Menurut Tantri, korban berinisial RN (46) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Mataram. Pihaknya menyebut korban mengalami tekanan psikologis serta kerugian materiil dan immateriil.

“Korban sangat tertekan. Setiap menceritakan kejadian itu, dia selalu trauma. Traumanya sangat besar sekali,” ujarnya.

Tim hukum menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut, berkaitan dengan pemaksaan hubungan seksual bertiga atau threesome. Korban disebut mendapat tekanan, setelah terduga pelaku menjanjikan pernikahan dan hubungan yang lebih serius.

“Korban dijanjikan menikah, kemudian dipaksa mengikuti fantasi seksual tersebut,” kata Tantri.

Selain dugaan kekerasan seksual, tim hukum juga mengklaim korban sempat bekerja mengurus operasional serta administrasi bisnis milik terduga pelaku, tanpa menerima kompensasi sesuai pekerjaan.

“Klien kami bekerja sebagai manajer sejak 2023, dan menurut keterangannya tidak pernah mendapatkan gaji. Itu juga kami masukkan dalam penghitungan kerugian,” tururnya.

Tim hukum memperkirakan total kerugian materiil dan immateriil korban mencapai Rp 5,15 miliar. Permohonan restitusi disebut telah diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK sendiri menyediakan mekanisme permohonan restitusi bagi korban melalui layanan e-Restitusi.

Tantri juga meminta aparat penegak hukum, memperhatikan status RMS sebagai WNA selama proses perkara berjalan.

“Kami meminta pengawasan terhadap keberadaan terduga pelaku diperketat, agar proses hukum tidak terganggu dan korban mendapat kepastian,” tandasnya.

Pihak pendamping hukum juga mengajak masyarakat ikut mengawal penanganan perkara tersebut. “Ini korban warga kita sendiri. Kami berharap kasus ini dikawal bersama, supaya proses hukumnya berjalan transparan dan tuntas,” ucap Tantri.

Hingga pertengahan September 2026, pihak kuasa hukum mengaku masih menunggu kejelasan penyelesaian berkas perkara. Mereka meminta penyidik dan jaksa menyelesaikan proses administrasi perkara sesuai ketentuan, agar kasus dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.(djr)

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600