Lombok Timur, – Sejumlah pengurus Kasta NTB Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lombok Timur mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Jumat (25/4). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di 17 lokasi yang tersebar di tiga kecamatan di Lombok Timur.
Ketua Kasta NTB DPD Lotim, Risdiana, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan sejak November 2024, namun hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan signifikan.
“Sudah lima bulan sejak laporan kami masuk, tapi tidak ada progres. Buktinya, seluruh lokasi galian C ilegal yang kami laporkan masih beroperasi bebas sampai hari ini,” ujar Risdiana di hadapan beberapa anggota Unit II Krimsus Polda NTB.
Risdiana menambahkan, dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut sudah sangat meresahkan. “Air di sekitar lokasi menjadi tercemar, tanah berdebu, dan udara tidak lagi sehat. Ini mengancam kesehatan masyarakat serta berdampak langsung pada menurunnya produktivitas lahan pertanian,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kanit II Krimsus Polda NTB, AKP Abisetya, menyatakan bahwa pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami sudah menurunkan tim ke beberapa lokasi dan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan. Kami pastikan laporan dari Kasta NTB DPD Lotim tetap ditindaklanjuti, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada pengurus,” jelas Abisetya.
Regulasi yang Diduga Dilanggar:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Pasal 158:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 98 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, dan/atau air laut dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
- Pasal 98 ayat (1):
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebelum memulai kegiatan operasional.
Kasta NTB DPD Lotim mendesak agar penegakan hukum tidak lagi berjalan lambat, mengingat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan terus meluas dan menyengsarakan masyarakat.