Lombok Tengah – Kasta NTB DPD Lombok Tengah mendesak aparat penegak hukum dan OPD terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi serta penjualan pupuk subsidi. Hal ini menyusul banyaknya laporan dari petani yang mengeluhkan harga pupuk subsidi di tingkat pengecer masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Contents
Harga Pupuk Subsidi Resmi vs. Harga di Lapangan
Menurut Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Andi, pemerintah telah menetapkan HET pupuk subsidi 2025 sebagai berikut:
Pupuk urea: Rp 2.250/kg
Pupuk NPK: Rp 2.300/kg
Pupuk NPK kakao: Rp 3.300/kg
Pupuk organik: Rp 800/kg
Namun, berdasarkan hasil investigasi Kasta NTB, ditemukan bahwa beberapa pengecer menjual pupuk subsidi jauh di atas harga resmi, yaitu:
Pupuk urea: Rp 4.500/kg
Pupuk ponska: Rp 3.500/kg
“Manipulasi harga pupuk subsidi adalah bentuk penyalahgunaan yang merugikan petani. Ini bisa mengancam produktivitas dan kualitas hasil pertanian,” tegas Lalu Andi.
Dampak Manipulasi Harga Pupuk Subsidi
Merugikan Petani: Harga yang terlalu tinggi membuat petani kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.
Ancaman terhadap Ketahanan Pangan: Jika petani tidak mendapatkan pupuk subsidi sesuai HET, produksi pertanian bisa terganggu.
Pelanggaran Hukum: Praktik ini bertentangan dengan aturan distribusi pupuk subsidi dan harus ditindak tegas.
Tuntutan Kasta NTB: Penindakan Tegas Terhadap Oknum Distributor dan Pengecer Nakal
Kasta NTB menegaskan akan segera melaporkan distributor dan pengecer yang terbukti menaikkan harga pupuk subsidi di Lombok Tengah.
“Kasus ini terus berulang setiap musim tanam. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan OPD terkait dan kurangnya tindakan tegas dari aparat kepolisian,” lanjut Lalu Andi.
Solusi yang Diharapkan Kasta NTB
Peningkatan Pengawasan oleh OPD terkait agar distribusi pupuk subsidi sesuai aturan.
Penindakan Hukum terhadap oknum yang menaikkan harga pupuk subsidi.
Edukasi dan Sosialisasi kepada petani mengenai harga resmi pupuk subsidi agar tidak mudah tertipu.
Dengan pengawasan yang ketat dan tindakan tegas, diharapkan distribusi pupuk subsidi 2025 di Lombok Tengah dapat berjalan sesuai regulasi, sehingga petani dapat memperoleh pupuk dengan harga yang wajar dan hasil panen mereka tetap optimal.