Mataram, Lombok Fokus – Pengurus Kasta NTB DPD Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk menyerahkan dokumen dan data tambahan terkait laporan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta dugaan penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) oleh beberapa oknum anggota DPRD KLU.
Ketua Kasta NTB DPD KLU, Yanto Anggara, menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD dan dana Pokir sudah dilengkapi dengan bukti serta dokumen yang kuat. Ia juga menjelaskan bahwa pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Mataram terkait penghentian penyelidikan (SP3) kasus SPPD fiktif tahun 2021 tidak berkaitan dengan laporan terbaru mereka.
“Yang sudah di-SP3-kan itu untuk kasus SPPD tahun 2021. Sementara yang kami laporkan ke Kejati NTB ini adalah dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD tahun 2024 serta dugaan penyalahgunaan dana Pokir dari tahun 2019 hingga 2024,” ujar Yanto. Rabu, (5/2/25).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jenis program Pokir yang diduga disalahgunakan belum bisa diungkap ke publik karena masuk dalam materi laporan yang sedang diproses. Namun, ia memastikan bahwa dugaan penyalahgunaan ini memiliki bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Yanto juga menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejati NTB merupakan bentuk komitmen untuk membantu penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di KLU.
“Kami memenuhi janji kami dalam hearing sebelumnya dengan Kejati NTB untuk melengkapi dokumen dan data yang dibutuhkan. Kami siap memberikan keterangan dan alat bukti tambahan jika diperlukan. Ini adalah bentuk dukungan kami terhadap Kejati NTB dalam menuntaskan kasus korupsi di Lombok Utara,” tegasnya.
Dengan diserahkannya bukti tambahan ini, Kasta NTB DPD KLU berharap Kejati NTB dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan menegakkan hukum secara transparan serta akuntabel. Masyarakat KLU pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait dugaan kasus ini.


