Lombok Tengah | Lombok Fokus – PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) angkat bicara terkait kegiatan penertiban sejumlah lapak usaha di kawasan Tanjung Aan, KEK Mandalika, yang dilaksanakan Selasa (15/7/2025). Pihak ITDC menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara prosedural, legal, dan terbuka, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, TNI, Polri, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Menurut PGS General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho, penataan kawasan merupakan bagian dari rencana pengembangan jangka panjang kawasan wisata The Mandalika yang berada di bawah pengelolaan ITDC. Proses ini telah didahului dengan berbagai pendekatan persuasif.
“Kami sudah melakukan dua kali sosialisasi resmi pada Januari dan April 2024, serta mengirimkan tiga surat peringatan sejak Maret hingga Juni 2025 kepada para pelaku usaha,” jelas Wahyu.
Penertiban ini dilakukan di atas lahan milik negara yang secara sah dikelola oleh ITDC berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan Kementerian ATR/BPN sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008, dengan total luas kawasan sekitar 1.175 hektare.
“Kami menjunjung tinggi hak asasi manusia dan taat pada aturan yang berlaku dalam setiap langkah pembangunan,” tambahnya.
ITDC juga menyatakan bahwa penertiban ini tidak serta-merta menggusur para pelaku UMKM lokal. Ke depan, perusahaan akan menyiapkan zona khusus yang legal dan lebih representatif bagi pelaku usaha kecil agar tetap dapat menjalankan usahanya di zona Amenity Core KEK Mandalika.
“Ini bukan akhir dari usaha mereka, justru awal dari penataan kawasan yang lebih tertib, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” tegas Wahyu.
Langkah penataan ini diharapkan menjadi pijakan kuat menuju Mandalika sebagai kawasan pariwisata unggulan yang inklusif dan berkelanjutan.