Lombok Barat – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat menyampaikan klarifikasi resmi atau hak jawab atas pernyataan Harpatul Aini yang sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media terkait penonaktifannya sebagai Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Lombok Barat.
Dalam siaran pers yang dirilis, PMI Lombok Barat menegaskan bahwa penonaktifan Harpatul Aini melalui SK Nomor 01 Tahun 2025 yang mencabut SK Nomor 10/S.KP/PK/2024 merupakan bagian dari dinamika organisasi yang lazim terjadi dan diselesaikan secara internal.
“Langkah ini merupakan bagian dari proses normalisasi dan pemulihan organisasi. Hal ini juga dalam rangka persiapan pelaksanaan audit baik secara internal maupun eksternal untuk mendukung perbaikan kegiatan operasional dan layanan kemanusiaan,” kata Humas PMI Lombok Barat, Ahmad Viki Wahyu Rizki.
PMI Lombok Barat menyebut bahwa keputusan penonaktifan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan dan rekomendasi, antara lain:
- Hasil Pleno Musyawarah Kabupaten (Muskab) PMI Lombok Barat pada 22 Mei 2025, yang merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat kabupaten sebagaimana diatur dalam AD/ART PMI;
- Rekomendasi resmi dari PMI Provinsi NTB tertanggal 9 Juni 2025;
- Pendapat hukum (legal opinion) dari Law Officer yang juga merupakan Dewan Kehormatan PMI Lombok Barat, tertuang dalam dokumen resmi pada 1 Juni 2025;
- Rapat Pleno Pengurus PMI Lombok Barat bersama Dewan Kehormatan pada 9 Juni 2025.
Lebih lanjut, PMI Lombok Barat memastikan bahwa layanan kemanusiaan melalui UDD tetap berjalan normal tanpa gangguan pasca dikeluarkannya keputusan tersebut.
“Dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan adalah bersifat internal dan akan dibuka sesuai kebutuhan organisasi, baik untuk keperluan administratif maupun lainnya. PMI tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk menempuh mekanisme pembelaan diri secara sah dan sesuai jalur organisasi,” tegas Ahmad Viki.
PMI Lombok Barat menyampaikan bahwa hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan bagian dari komitmen pengabdian organisasi terhadap kemanusiaan. (*)


