MATARAM – Penanganan dugaan kasus pengelolaan haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik keras dari kalangan advokat. Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Nusa Tenggara Barat, Dr. Irpan Suriadiata, S.HI., M.H., menilai langkah KPK telah keluar dari rel hukum dan berpotensi menjadi praktik kriminalisasi kebijakan yang berbahaya bagi negara hukum.
Irpan menegaskan, klaim KPK mengenai potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun tidak pernah disertai fakta hukum yang jelas dan terukur. Menurutnya, hingga saat ini publik tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai pos APBN yang dirugikan, rekening negara yang bocor, ataupun aliran dana negara yang benar-benar hilang.
“Dalam hukum pidana korupsi, kerugian negara bukan asumsi dan bukan narasi pesanan. Kerugian negara harus nyata, terukur, dan dibuktikan. Kalau uangnya tidak jelas hilang dari mana, maka itu bukan penegakan hukum, itu spekulasi,” tegas Irpan, Jumat 06 Februari 2026.
Ia juga mengkritik langkah KPK yang mengimbau agen travel haji khusus untuk mengembalikan dana, padahal dana tersebut secara hukum merupakan uang jamaah dan hasil kegiatan bisnis swasta, bukan keuangan negara.
“Ini kekeliruan logika hukum yang sangat serius. Dana haji khusus bukan APBN. Merampas atau menarik dana sektor privat lalu mengklaimnya sebagai kerugian negara adalah kesesatan berpikir dalam hukum,” ujarnya.
Menurut Irpan, kejanggalan semakin nyata ketika KPK justru meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara, sementara audit resmi BPK tahun 2024 menyatakan penyelenggaraan haji justru mencatat efisiensi anggaran sebesar Rp601 miliar.
“BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang secara konstitusional menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Kalau BPK bilang surplus, tapi KPK tetap memaksakan narasi minus, lalu angka kerugian versi siapa yang sedang dipaksakan ke publik?” sindirnya.
Irpan menilai, kondisi tersebut membuka dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyidik dan pimpinan KPK. Ia bahkan menyebut, ketidakmasukakalan logika hukum yang dipertontonkan sulit diterima akal sehat jika tidak ada kepentingan tertentu di baliknya.
“Tidak mungkin penyidik KPK sebodoh ini tanpa kepentingan. Kalau hukum dijalankan dengan berpura-pura bodoh, maka publik patut curiga ada pesanan yang sedang dimainkan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Ketua DPD IKADIN NTB mendesak agar pimpinan dan penyidik KPK yang patut diduga menyalahgunakan fungsi jabatannya segera dicopot atau setidaknya dinonaktifkan sementara, serta diperiksa secara mendalam dan independen.
“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi dagelan. KPK bukan lembaga pencitraan, apalagi alat pesanan. Publik tidak butuh drama, publik butuh keadilan yang berbasis bukti dan akal sehat hukum,” pungkas Irpan.





