Scroll untuk baca artikel
Berita

Gubernur NTB Terbitkan Pergub Tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster

60
×

Gubernur NTB Terbitkan Pergub Tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster

Sebarkan artikel ini
 
Gubernur NTB akhirnya menerbitkan Pergub No 88 tahun 2020 tentang tata kelola lobster di wilayah NTB

Mataram-Setelah melalui penggodokan yang cukup panjang, Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. Zulkieflimansyah akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat sekaligus mencabut Pergub Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pengendalian  Penangkapan dan Pemanfaatan Induk Lobster di Wilayah Nusa Tenggara Barat. 

Dalam Pergub ini terdapat 18 pasal yang mengatur pembudidayaan, wilayah tangkap, benih lobster dan ekspor benur serta sanksi bagi pengekspor yang tidak mematuhi aturan.

Pada pasal 12 mengatur tentang ekspor lobster. Pada pasal ini eksportir selain memiliki izin usaha juga wajib menyediakan restocking 2 persen hasil budidaya lobster serta memberikan laporan berkala hasil ekspor pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.

Pada pasal 15 mengatur sanksi administratif. Pada pasal ini para penangkap harus mematuhi pasal 9,10,11 dan 12. Adapun pada pasal 9 mengatur tentang penangkapan benih lobster atau lobster muda dimana penangkap harus terigistrasi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi yang di ajukan ke Dirjen Tangkap KKP RI. 

Sedangkan pada pasal 10 mengatur tentang tata cara penangkapan yang ramah lingkungan serta sesuai dengan zona area tangkap.

Bila penangkap atau eksportir yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin operasional bagi korporasi.

Sementara pada pasal 16 mengatur tentang sanksi pidana yang disesuaikan dengan aturan dan perundang undangan. (Red)

www.lombokfokus.com
READ  PB HMPD Minta Bupati Dompu Kaji Ulang SP Kepala Desa
Berlangganan Yes No thanks