GMPD Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Aktivitas PLTU Jeranjang

6
×

GMPD Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Aktivitas PLTU Jeranjang

Sebarkan artikel ini
 

Lombok Barat,  — Gabungan Mahasiswa Peduli Daerah (GMPD) menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas bongkar muat dan pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang, Lombok Barat.

Dalam pernyataan resminya, GMPD mengungkapkan kekhawatiran serius atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh operasional PLTU tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, aktivitas bongkar muat batu bara di pelabuhan sekitar PLTU dan proses pembakaran yang dilakukan, diduga menyebabkan penurunan kualitas udara dan air tanah. Selain itu, sejumlah warga juga mengeluhkan menurunnya hasil pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

“Batu bara yang tercecer di pinggir Pantai Induk serta abu pembakaran yang mencemari udara menandakan adanya masalah serius yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Koordinator GMPD Fidar Khairul Diaz dalam keterangannya kepada media. senin, (16/6/25).

GMPD juga menyoroti abrasi yang terjadi di Pantai Induk sepanjang kurang lebih 350 meter. Menurut mereka, abrasi tersebut menyebabkan air laut sering meluap hingga ke pemukiman warga, yang memperburuk kondisi lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat setempat.

GMPD mendesak pemerintah daerah, DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta DPRD Kabupaten Lombok Barat untuk segera turun tangan menanggapi persoalan ini. Mereka menuntut dilakukan audit lingkungan, investigasi menyeluruh, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

GMPD secara khusus menyebut dua perusahaan, yaitu PT Adhi Guna Putra sebagai penyedia batu bara dan PT Cahaya Mulia Lembar (CML) sebagai pihak bongkar muat, agar segera diperiksa. Batu bara yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi dan dalam proses pembakarannya dicampur dengan biomassa berupa serbuk kayu.

“Ini bukan hanya soal pencemaran, tapi juga soal integritas pengelolaan energi di daerah kita. Jika benar batu bara tidak sesuai spesifikasi, maka ini bentuk kelalaian yang sangat merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas GMPD.

Mereka juga mempertanyakan sikap Direktur Utama PLTU Jeranjang yang dinilai tidak responsif dan terkesan menutup mata terhadap kondisi tersebut. Oleh karena itu, GMPD meminta agar Direktur PLTU dicopot dari jabatannya dan izin operasional perusahaan penyedia dan bongkar muat batu bara dicabut.

GMPD menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Mereka menyerukan agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan pencemaran lingkungan ini segera dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Berlangganan Yes No thanks