LOMBOK FOKUS | Pemerintah Daerah di Indonesia merupakan penyelenggara pemerintahan daerah menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan apa yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah di Indonesia sendiri meliputi Gubernur, Bupati, Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Namun di pandang berbeda oleh Ketua Dependa Gaspermindo NTB, Ada Suci Makbullah bahwa, perangkat Daerah baik OPD, BUMD, dan BLUD sebagai unsur penyelenggara di Lotim ada yang Doble SK bahkan sampai 4 SK. Hingga hal ini menurutnya perlu di sikapi serius dan jadi atensi semua pihak.
“Kita minta Kepada Bapak Bupati, Drs Haji Sukiman Azmy dan Wakil Bupati Haji Rumaksih SJ untuk menertibkan oknum-oknum yang merangkap jabatan, bayangkan ada beberapa Oknum bisa merangkap 2 Jabtan bahkan sampai 4 Jabatan di Lingkup Pemda Lotim, ada Oknum itu yang jadi Dirut tapi di sisi lain juga jadi Dewan pengawas (Dewas), ada jadi Dewas di dua lembaga sekaligus, bahkan punya jabatan lagi di lembaga lain juga. Bahkan ada juga 1 org merangkap jabatan 4 sekaligus, ini bagaimana secara etika dan secara hukum?. Oknum tersebut menerima gaji dari 2 bahkan 4 sumber jabatan, tapi sumbernya satu yakni APBD Lotim,”ujarnya Pada Ahad, (24/01/2021).
Menurutnya, persoalan ini sangat penting untuk di sikapi, karna dipandangnya hal tersebut tidak elok di terapkan di Pemerintah Daerah, di anggap tidak ber etika.
“Ini perlu disikapi, serta bagaimana pertimbangan Bupati dan Wabup membiarkan oknum itu seperti itu, dan bagaimana cara menjalankan fungsi dan tanggujawabnya sekaligus?, Disana ada SK disini juga ada SK, kan gila kalo seperti ini, ini persoalan serius di Lombok Timur”, kesalnya.
Selain itu, Pria yang akrab di sapa Uci’ itu juga mengungkapkan, jika dibiarkan hal semacam ini terjadi, akan mengakibatkan tidak maksimalnya dalam menjalankan tugas fungsinya, karena terlalu banyak Jabatan yang di pegangnya.
“Bagimana sih, sehingga rangkap jabatan seperti ini bisa terjadi?, hrus ada ketegasan dari Bupati dan Wakil Bupati soal ini, ini jga akan menjadi persoalan hukum, karena sumber gajinya 1 dari APBD Lotim,” pungkasnya.
www.lombokfokus.com


