Mataram – Kasus pengeroyokan terhadap JNC, warga negara Prancis di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terus menuai perhatian. Kuasa hukum korban, Advokat Muh. Erry Satriyawan, S.H., M.H., CPCLE dari Law Office MES & Partners, mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) turun tangan langsung dengan membentuk tim investigasi khusus.
Dalam surat resmi bernomor 12/MA/SK-K/MES-LO/IX/2025 yang ditujukan kepada Kapolda NTB, Erry menegaskan kasus yang menimpa kliennya pada 8 September 2025 lalu di kawasan Villa PT Bukit Samudra Sumbawa, Desa Kertasari, Taliwang, adalah murni tindak pidana, bukan isu sosial maupun budaya sebagaimana narasi yang beredar.
Rekaman CCTV dan Saksi Mata Jadi Bukti Kunci
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh lebih dari tiga orang. Saat ini, tiga terduga pelaku telah ditahan, namun kuasa hukum menilai masih ada pelaku lain yang terlibat, termasuk aktor intelektual yang diduga mengarahkan aksi pengeroyokan sekaligus membangun framing negatif untuk menyudutkan korban.
“Kami tegaskan ini kasus pidana murni. Jangan sampai masyarakat terprovokasi oleh framing yang menyebut korban tidak menghargai warga lokal. Fakta CCTV dan saksi mata jelas membuktikan yang terjadi adalah pengeroyokan terencana,” ujar Erry Satriyawan.
Dugaan Framing Sistematis
Erry menyoroti munculnya opini liar yang menyebut korban tidak beretika dalam berinteraksi dengan warga sekitar. Menurutnya, tuduhan tersebut adalah bentuk pengaburan fakta hukum. Ia bahkan menduga framing itu sengaja dibangun oleh aktor intelektual yang berada di lokasi kejadian dan memiliki kedekatan dengan salah satu pelaku.
“Indikasi adanya hubungan asmara antara aktor intelektual dengan salah satu pelaku semakin memperkuat dugaan kami bahwa framing ini bukan kebetulan. Ini bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan posisi korban,” tegasnya.
Dorongan Penerapan Scientific Crime Investigation
Dalam suratnya, Erry mendorong Polda NTB menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengusut perkara ini. Metode itu meliputi forensik digital, rekonstruksi TKP, forensik medis, hingga penelusuran komunikasi para terduga pelaku.
“Jika SCI diterapkan, saya yakin aktor intelektual di balik peristiwa ini akan segera terungkap,” imbuhnya.
Permintaan Atensi Kapolda NTB
Kuasa hukum meminta Kapolda NTB memberikan atensi penuh dengan langkah-langkah berikut:
- Membentuk tim investigasi khusus di bawah koordinasi Polda NTB.
- Menegakkan hukum secara cepat, transparan, dan menyeluruh.
- Menjamin perlindungan hukum bagi korban dan saksi dari segala bentuk intimidasi.
- Menolak upaya penangguhan para pelaku karena berpotensi mengganggu proses hukum.
“Dengan atensi Kapolda NTB, pembentukan tim investigasi, serta penerapan metode ilmiah, kasus ini dapat diungkap tuntas sehingga semua pelaku, baik eksekutor maupun aktor intelektual, dimintai pertanggungjawaban,” tulis Erry.
Langkah Internasional dan Perlindungan Korban
Selain menyurati Kapolda NTB, kuasa hukum juga akan mengirimkan surat resmi ke Kedutaan Besar Prancis di Jakarta untuk memastikan perlindungan diplomatik terhadap korban sebagai warga negara asing.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keamanan korban dan saksi selama proses hukum berlangsung.
“Ini bukan sekadar soal perlindungan individu, melainkan juga menyangkut kredibilitas penegakan hukum kita,” tegas Erry.
Penolakan Keras terhadap Penangguhan
Terkait isu penangguhan penahanan para tersangka, kuasa hukum menegaskan akan mendesak penyidik menolaknya dengan sejumlah alasan, yakni:
- Perkara ini murni tindak pidana yang menimbulkan luka fisik dan psikis pada korban.
- Masih ada pelaku lain dan aktor intelektual yang belum terungkap.
- Penangguhan dapat mengganggu penyidikan dan mencederai rasa keadilan publik.
Erry juga memperingatkan agar aparat tidak terkesan bisa ditekan hanya karena adanya aksi massa.
“Kalau Polres KSB bisa ditekan dengan kedatangan massa, maka kami pun akan menggandeng masyarakat untuk mengawal kasus ini. Jangan sampai ada persepsi bahwa siapapun pelaku kejahatan di KSB mudah mendapat penangguhan,” pungkasnya.