Scroll untuk baca artikel

FPPK Pulau Sumbawa Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Konsinyasi ke Kejati NTB: Ketua PN Sumbawa dan Oknum BPN Diduga Terlibat

×

FPPK Pulau Sumbawa Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Konsinyasi ke Kejati NTB: Ketua PN Sumbawa dan Oknum BPN Diduga Terlibat

Share this article

MATARAM, NTB |  Lombok fokus – Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa secara resmi telah mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran konsinyasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat. Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa dan dugaan persekongkolan jahat dengan oknum Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa.

 

IKLAN
Example 120x600

Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatab, mengungkapkan bahwa ada dugaan pencairan anggaran konsinyasi yang belum memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini menjadi pertanyaan besar mengingat adanya proses kasasi elektronik dengan Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Sbw yang masih berjalan antara penggugat dan tergugat. Senin, (2/6).

 

Kejanggalan Pencairan Anggaran Konsinyasi

 

FPPK mempertanyakan dasar hukum Pengadilan Negeri Sumbawa dalam melakukan pencairan anggaran konsinyasi tersebut, terutama karena Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 4/PDT.P.KONS/2016/PN.Sbw sudah mencantumkan nama-nama termohon penerima konsinyasi.

 

Dugaan persekongkolan jahat semakin menguat dengan adanya surat rekomendasi atau surat pengantar dari Kepala BPN Kabupaten Sumbawa yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa. Surat ini, yang berisi permohonan ganti kerugian berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 1299/PDT.K/2023, mencantumkan nomor nominatif atas nama SRI MARJUNI GAETA, SYAIFUDDIN, ALIMUDDIN 1, ALIMUDDIN 2, dan SUPARDI.

 

FPPK mempertanyakan relevansi Putusan Kasasi Nomor 1299/PDT.K/2023 dengan para termohon penerima konsinyasi yang disebutkan. Jika putusan tersebut memang sudah inkracht, FPPK menduga adanya kejanggalan serius mengingat H. MOCH ALI BIN DAHLAN melalui kuasanya masih menggugat SRI MARJUNI GAETA dkk. dalam perkara Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Sbw yang saat ini dalam proses kasasi.

 

Indikasi Pencairan Ganda dan Pencairan kepada Pihak yang Tidak Berhak

Laporan FPPK juga mengungkapkan temuan dugaan pencairan konsinyasi sebanyak dua kali dengan nomor nominatif yang sama (nomor 87), yaitu pada tanggal 19 September 2015 sebesar Rp54.332.521 dan pada tanggal 7 September 2023 dengan jumlah yang sama.

 

Lebih parah lagi, FPPK menemukan adanya pencairan konsinyasi atas SHM Nomor 1740 atas nama ALIMUDDIN yang diduga tidak memiliki kaitan dengan penggugat maupun tergugat dan berada di lokasi yang berbeda. Dana tersebut justru dicairkan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa dan kemudian diberikan kepada H. MOCH ALI BIN DAHLAN melalui kuasanya. FPPK menilai ini sebagai perbuatan melawan hukum yang merampas hak orang lain.

 

Sorotan terhadap Peran BPN Sumbawa

FPPK juga menyoroti peran BPN Kabupaten Sumbawa terkait SHM Nomor 507. Mereka mempertanyakan dasar hukum BPN Sumbawa yang menyatakan adanya “over living” SHM Nomor 507 dengan SHM Nomor 1180 atas nama SRI MARJUNI GAETA dkk. Sejak tahun 2014 hingga 2025, FPPK telah meminta dilakukannya rekonstruksi pengembalian batas untuk SHM Nomor 507 agar objeknya jelas, seperti yang telah dilakukan pada SHM Nomor 1180, SHM Nomor 1181, SHM Nomor 1184, SHM Nomor 1188, SHM Nomor 1949, SHM Nomor 1178, dan SHM Nomor 1179. Namun, BPN Sumbawa diduga tidak berani melakukan rekonstruksi tersebut hingga saat ini.

 

Tuntutan FPPK

 

Sebagai lembaga kontrol, FPPK menyatakan tidak akan membiarkan oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk memperkaya diri dari persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara. Anggaran konsinyasi seharusnya diberikan kepada masing-masing penerima konsinyasi sesuai dengan Penetapan Pengadilan Nomor 4/PDT.P.KONS/2016/PN.Sbw.

 

Sementara Kuasa Hukum Sri Marjuni Gaeta, H. Iskandar, SH., MH, Abdul Hafiz, dan Syahrir Ramadhan, membenarkan bahwa penerima anggaran konsinyasi yang dicairkan adalah Ali BD. Mereka juga mengonfirmasi adanya dua kali pencairan pada tahun 2015 dan 2023. Yang lebih mengkhawatirkan, pencairan pada tahun 2015 dilakukan mendahului penetapan konsinyasi (penetapan tahun 2016), dan pada tahun 2023 belum ada keputusan penetapan siapa yang berhak mendapatkan konsinyasi tersebut.

 

FPPK berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran konsinyasi dan penyalahgunaan wewenang ini. Hal ini demi menemukan kebenaran materiil dan mewujudkan kepastian hukum.

Example 120x600
Example 120x600