Scroll untuk baca artikel
Daerah

Forum Rakyat NTB Laporkan Dugaan Pemotongan Dana Bansos oleh Oknum DPRD ke Kejati

×

Forum Rakyat NTB Laporkan Dugaan Pemotongan Dana Bansos oleh Oknum DPRD ke Kejati

Share this article
Dugaan pemotongan bansos tersebut terjadi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB tahun 2024, di mana bansos disalurkan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi NTB.
Ketua Forum Rakyat NTB, Hendrawan Saputra saat melapor ke Kejati NTB.

Mataram – Forum Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemotongan dana bantuan sosial (bansos) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD NTB kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (6/8/2025).

Dugaan pemotongan bansos tersebut terjadi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB tahun 2024, di mana bansos disalurkan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi NTB. Temuan ini juga disebut telah menjadi atensi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selamat Pelantikan KNPI NTB
Example 120x600
By: PT. RIZKI SURYA PERMAISINDO

“Kami secara resmi telah melaporkan dugaan pemotongan dana bansos ini ke Kejaksaan,” ungkap Hendrawan Saputra, Ketua Forum Rakyat NTB, usai menyerahkan laporan.

Identitas Oknum DPRD Sudah Dikantongi

Hendrawan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal terhadap pelaku di balik kasus ini. Mereka juga menyebut telah mengantongi nama oknum anggota DPRD NTB yang diduga menitipkan dana bansos tersebut dan akan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.

“Identitasnya sudah kami kantongi. Pada saat yang tepat akan kami buka ke publik,” ujarnya.

Ia menyebut praktik pemotongan dana bansos oleh oknum penyelenggara negara merupakan pelanggaran serius. Bahkan, menurutnya, sanksi hukum dapat dijerat melalui Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 12 huruf e UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Potongan dana bansos bisa mencapai 80 persen dari total bantuan yang diterima kelompok. Ini jelas-jelas pungli dan perbuatan melawan hukum,” tegas Hendrawan.

Rp1 Miliar Bantuan Disalurkan, Rp290 Juta Diduga Dipotong

Sebagai informasi, Biro Kesra Provinsi NTB menyalurkan bantuan sosial senilai Rp1,025 miliar kepada 41 kelompok masyarakat yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 90.1.5-727 Tahun 2024, tertanggal 21 November 2024. Setiap kelompok menerima dana sebesar Rp25 juta yang disalurkan antara 12 hingga 23 Desember 2024.

Namun, berdasarkan uji petik terhadap 40 kelompok penerima di Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur, ditemukan bahwa 16 kelompok tidak menerima dana penuh karena adanya pungutan liar dari pihak yang tidak berwenang, dengan total potongan mencapai Rp290 juta.

Pungutan Dilakukan oleh Ketua Kelompok dan Pendamping

Pungutan tersebut dilakukan oleh empat orang yang juga menjabat sebagai ketua kelompok penerima, yakni:

  • Sdr. And – Ketua Kelompok FNA
  • Sdr. Arf – Ketua Kelompok MJM
  • Sdr. Msr – Ketua Kelompok Brh
  • Sdr. By – Ketua Kelompok UKM GN

Tiga dari empat orang tersebut juga berperan sebagai pendamping/koordinator kelompok di Kota Mataram, Lombok Tengah, dan Lombok Timur.

Modusnya, kelompok diminta menyerahkan seluruh dana bansos secara tunai, kemudian diberikan kembali dalam jumlah yang telah dipotong. Uang hasil potongan itu, menurut pengakuan para pelaku, digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ironisnya, kelompok penerima telah mengetahui bahwa akan ada pemotongan, tetapi tidak mengetahui alasan dan besaran potongan tersebut hingga dana dicairkan.

Biro Kesra Mengetahui Setelah LPJ Tidak Sesuai

Pihak Pelaksana Teknis Biro Kesra baru mengetahui adanya pemotongan saat kelompok penerima mengumpulkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada Januari 2025. Banyak kelompok tidak bisa menyampaikan bukti penggunaan dana sesuai dengan jumlah yang tertera dalam rekening.

Forum Rakyat NTB meminta Kejaksaan Tinggi NTB mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri peran oknum legislatif dalam pengaturan dan distribusi dana bansos tersebut.

“Kami berharap ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik kotor yang selama ini membebani masyarakat kecil,” pungkas Hendrawan.

Example 120x600