Lombok Tengah | Lombok Fokus — Informasi mengenai dugaan pungutan terhadap relawan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Penyedia Pemenuhan Gizi (SPPG) Praya Leneng 2 kembali ramai diperbincangkan. Informasi ini mencuat setelah beredar kabar terkait adanya permintaan setoran uang dalam proses perekrutan.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat untuk meningkatkan kesehatan dan gizi masyarakat. Karena itu, isu apa pun terkait praktik pungutan dipandang dapat mencederai prinsip transparansi dan integritas dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi yang beredar dan dihimpun Lombok Fokus, sejumlah relawan diminta untuk menyetorkan sejumlah uang sebelum diterima bekerja, dengan dalih sebagai biaya keanggotaan koperasi.
Hingga kini, tidak ditemukan aturan resmi pemerintah yang mensyaratkan pungutan tersebut dalam perekrutan relawan MBG. Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan apakah terjadi miskomunikasi, kesalahpahaman, atau adanya celah penyalahgunaan kewenangan dalam tahapan rekrutmen.
Sumber internal menyebutkan bahwa peristiwa itu diduga terjadi pada level pelaksana lapangan. Namun, tidak ada dokumen atau bukti kuat yang menunjukkan bahwa pungutan tersebut merupakan kebijakan resmi dari pihak tertentu.
Dalam penelusuran Lombok Fokus, Kepala Dapur MBG SPPG Praya Leneng 2, I Made Putra Ariasa, disebut menyampaikan bahwa proses perekrutan relawan sepenuhnya berada di bawah wewenang mitra pelaksana.
Ia menegaskan bahwa pihak SPPG hanya menjalankan fungsi operasional, memastikan produksi makanan berjalan sesuai standar, serta tidak terlibat dalam administrasi atau mekanisme seleksi relawan.
Pernyataan ini memunculkan indikasi adanya tumpang tindih peran antara pengelola dapur dan pihak mitra, sehingga menyulitkan pengawasan dan verifikasi informasi di lapangan.
Dikonfirmasi terpisah, pihak mitra pengelola dapur MBG Leneng 2 Kurniawan membantah adanya pungutan terhadap relawan.
Menurut mitra, setoran yang disebut sebagai “pungutan” itu sebenarnya merupakan kewajiban lama terkait keanggotaan koperasi, dan tidak memiliki kaitan dengan perekrutan relawan MBG.
“Yang disebut pungutan itu kan setoran untuk anggota koperasi, dan itu sudah ada jauh sebelum mereka menjadi relawan MBG,” ujar mitra Kepada Lombok Fokus.
Mitra menegaskan bahwa perekrutan dilakukan mengikuti prosedur yang ditetapkan, tanpa syarat setoran apa pun.
“Kita menjalankan semuanya sesuai prosedural yang ada,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah terkait mengenai validitas informasi tersebut. Para pemerhati program menilai bahwa klarifikasi struktural diperlukan agar pelaksanaan MBG berjalan bersih, transparan, dan sesuai tujuan awal untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.






