Lombok Barat — Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat diduga terlibat dalam praktik jual beli pokok pikiran (pokir) rakyat. Tak hanya memperjualbelikan pokir, beberapa oknum anggota dewan juga diduga menerima fee atau keuntungan dari proyek-proyek tersebut.
Anggaran Miliaran Rupiah Jadi Sorotan
Praktik ini disebut-sebut terjadi pada alokasi anggaran tahun 2024 untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2025, dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar. Selain itu, dugaan serupa juga ditemukan pada anggaran tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp800 juta.
Dugaan ini muncul setelah sejumlah pihak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, namun malah dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oknum anggota dewan.
GMPD NTB Siap Gelar Aksi dan Lapor ke Kejari Mataram
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Daerah (GMPD) NTB, Opan, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Aksi tersebut juga akan disertai dengan penyerahan berkas laporan resmi terkait dugaan jual beli pokir oleh sejumlah anggota DPRD Lombok Barat.
“Tanggal 7 besok kami akan menggelar aksi di depan kantor Kejari Mataram, sekaligus menyerahkan berkas pelaporan terhadap beberapa anggota DPRD Lombok Barat yang diduga melakukan jual beli pokir dan penerimaan fee,” tegas Opan.
Ada Bukti Pengakuan Anggota Dewan dan Penerima Pokir
Opan menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti pengakuan dari salah satu anggota DPRD Lombok Barat yang mengakui keterlibatannya dalam praktik tersebut. Selain itu, beberapa kelompok penerima pokir juga memberikan informasi yang menguatkan dugaan pelanggaran.
“Saya sudah pegang alat bukti, termasuk pengakuan dari salah satu anggota dewan dan beberapa kelompok penerima pokir,” ujar Opan.
Indikasi Dugaan Palsunya SPK di Dinas Terkait
Tak hanya di lingkungan DPRD, GMPD juga menemukan indikasi pelanggaran di beberapa dinas di Kabupaten Lombok Barat. Salah satu temuan mencolok adalah dugaan penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu dalam pelaksanaan proyek yang didanai melalui pokir.
Desakan Penegakan Hukum dan Transparansi Anggaran
GMPD mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejari Mataram, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas praktik dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.












