Lombok Fokus – Masyarakat yang bepergian di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, diharuskan melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk bepergian jarak jauh. Aturan ini berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
Sertifikat vaksin covid-19 merupakan bukti yang menunjukkan status vaksinasi seseorang. Pasalnya, vaksin covid-19 memiliki dua tahap penyuntikan.
IKLAN
Sertifikat dilengkapi sejumlah informasi pribadi, seperti keterangan nama, NIK, tanggal lahir, nomor sertifikasi vaksin, tanggal pelaksanaan vaksin, serta kode QR.
Jika terpaksa bepergian di masa PPKM Darurat, tenang saja. Ada cara mudah untuk mengecek, download, dan cetak sertifikat vaksin covid-19.


