Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022. Di antara tersangka tersebut, dua di antaranya adalah anggota DPRD Lombok Tengah.
Empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB adalah DR, MSZ, MS, dan M. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka, berinisial M, merupakan anggota DPRD Lombok Tengah dari salah satu partai politik.
Dilansir dari NTB Satu. M mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Kejati NTB. “Iya benar. Suratnya sudah kami terima kemarin,” ujarnya. Ia juga menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku. “Saya akan mengikuti proses hukumnya,” tambahnya. (14/8/24)
Di sisi lain, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, mengaku belum mendapatkan informasi detail dari bidang pidana khusus terkait penetapan tersangka ini. “Besok coba tanyakan ke Aspidsus, kami hanya menerima inisial nama tersangkanya,” katanya.
Sebelumnya, Efrien menyebut bahwa keempat tersangka baru ini merupakan offtaker dalam penyaluran KUR BSI tahun 2021-2022. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi selama dua tahun terakhir menjadi enam orang. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTB telah menetapkan dua orang tersangka berinisial SE dan WKI, yang merupakan pejabat Bank Syariah Indonesia.
Namun, Efrien mengonfirmasi bahwa para tersangka tidak ditahan. “Mengenai penahanan, itu kewenangan penyidik,” jelasnya.
Peran Dua Tersangka Pertama
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati, menjelaskan peran dua tersangka awal, SE dan WKI. Keduanya merupakan pejabat utama di dua cabang BSI. “Mereka berperan sebagai pejabat utama di dua cabang,” kata Elly kepada wartawan di Ruang Media Center Kejati NTB, Selasa, 28 Mei 2024.
Dua tersangka tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran dana KUR untuk kelompok tani yang memproduksi porang dan sapi. “Terdapat penyimpangan, ada yang fiktif dan ada yang tidak, terkait dana KUR untuk sapi dan porang,” jelasnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kerugian negara (KN). Di Mataram, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,3 miliar, sedangkan di cabang lainnya, indikasi kerugian mencapai Rp13 miliar.
Untuk memastikan jumlah kerugian negara secara akurat, penyidik kejaksaan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Jaksa menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan auditor BPKP untuk memenuhi unsur kerugian keuangan negara,” tegas Elly.


