MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022. Di antara tersangka tersebut, dua di antaranya adalah anggota DPRD Lombok Tengah.
Empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB adalah DR, MSZ, MS, dan M. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka, berinisial M, merupakan anggota DPRD Lombok Tengah dari salah satu partai politik.
“Iya benar. Suratnya sudah kami terima kemarin,” ujarnya. Ia juga menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku. “Saya akan mengikuti proses hukumnya,” tambahnya.
Dilansir dari website resmi DPRD Lombok Tengah klik https://dprd.lomboktengahkab.go.id/halaman/anggota-dprd-lombok-tengah
Insial M diketahui sebagai anggota DPRD Dapil 3 Pujut – Praya Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sedangkan MS diketahui sebagai DPRD Dapil 6 Batukliang-Batukliang Utara.
H Akmal Sekretaris DPC PKS Lombok Tengah membenarkan bahwa kedua anggota DPRD merupakan anggota PKS.
“Iya benar mereka anggota kami, informasi barusan saya dapat dan belum berani lakukan langkah-langkah terkait kebijakan, kami perlu mendalami sebelum memberikan sanksi,” ungkapnya melalui telp WhatsApp. (14/8/24)
Terkait dengan kasus yang menimpa M dan MS, Akmal irit bicara dan mengatakan itu urusan pribadi.
“Kami baru tau karena ini urusan pribadi atau bisnis, sejauh yang kami tau itu jaringan pribadi bukan jaringan DPRD atau Partai,” pungkasnya.