Scroll untuk baca artikel

DPM-PTSP Lombok Utara Lakukan Pengawasan Perizinan di Gili Tramena

×

DPM-PTSP Lombok Utara Lakukan Pengawasan Perizinan di Gili Tramena

Share this article

Lombok Fokus|Lotara – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara (KLU), baru-baru ini melakukan pengawasan intensif di Gili Tramena (Trawangan Meno dan Air).

Kepala DPM-PTSP dan Tenaga Kerja Lombok Utara melalui Sekretaris Dinas, Erwin Rahadi, Kamis (3/10/2024) mengatakam jika pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Gili Trawangan dan Gili Air, bertujuan untuk memastikan kepatuhan dalam memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal.

IKLAN
Example 120x600

“Dalam kegiatan pengawasan kemarin, kami menargetkan empat perusahaan, yang diinspeksi terkait legalitas usaha dan kewajiban perusahaan,” ungkapnya.

Disebutkan, tim pengawasan dibagi menjadi dua kelompok, satu tim mengunjungi Gili Trawangan dan tim lainnya ke Gili Air, dimana masing-masing tim memeriksa dua perusahaan per hari.

Erwin menegaskan jika setiap perusahaan yang berinvestasi di Lombok Utara, diwajibkan melaporkan kegiatan usahanya secara rutin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan usaha mereka setiap tiga bulan sekali, dalam bentuk laporan kegiatan penanaman modal atau LKPM,” katanya.

Dijelaskan, pengawasan sangat penting untuk memastikan perusahaan-perusahaan, mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal pelaporan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pengisian data di sistem OSS menjadi salah satu bagian penting dari proses pengawasan.

“Satu perusahaan bisa memakan waktu hingga lima jam, untuk menyelesaikan pengisian data yang diperlukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Erwin mengungkapkan, pengawasan juga mencakup evaluasi standarisasi usaha dan legalitas yang dimiliki perusahaan.

“Persyaratan dasar yang harus dimiliki oleh pelaku usaha meliputi tiga hal, yaitu izin lokasi, persetujuan lingkungan, dan izin bangunan,” jelasnya.

“Salah satu contoh dari izin operasional ini adalah sertifikasi akomodasi, yang wajib dimiliki oleh pengusaha di sektor pariwisata, serta sertifikat halal untuk makanan yang disajikan,” terangnya.

Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah daerah Lombok Utara, dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan regulasi di sektor pariwisata, yang menjadi tulang punggung perekonomian di Gili Tramena.

“Meskipun pengawasan ini berjalan lancar, kami mengakui bahwa masih ada tantangan yang dihadapi, terutama terkait dengan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban melaporkan kegiatan usaha secara berkala,” ucapnya.

“Banyak perusahaan yang belum sepenuhnya memanfaatkan sistem OSS dengan optimal, sehingga proses pengisian laporan masih membutuhkan waktu yang cukup lama,” pungkas Erwin.(iko)

Example 120x600
Example 120x600