Mataram – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali mengungkap temuan fantastis di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB). Salah satunya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB yang pada tahun 2024 lalu tercatat memiliki temuan senilai Rp247 miliar.
Dari jumlah tersebut, RSUD NTB sudah mengembalikan Rp234 miliar kepada kas daerah. Namun masih tersisa sekitar Rp13 miliar yang dijanjikan segera diselesaikan pada bulan September 2025 ini.
“Sekarang masih Rp13 miliar. Dan September sudah selesai. Sudah kita laporkan ke BPKAD, Inspektorat, dan pimpinan,”
tegas Direktur RSUD NTB, dr. H. Lalu Herman Mahaputra, Kamis, 18 September 2025.
Menurut Herman, pelunasan sisa Rp13 miliar itu akan dilakukan setelah pembayaran klaim BPJS Kesehatan pada 20 September 2025.
Utang Operasional RSUD NTB
Temuan BPK di RSUD NTB itu mayoritas berasal dari utang operasional, seperti:
- Kelebihan belanja pegawai
- Kelebihan belanja alat medis habis pakai
- Kelebihan pembelian obat-obatan hingga Rp193 miliar pada akhir 2024
Herman menegaskan, pihaknya tidak bisa memaksakan adanya subsidi tambahan dari Pemprov NTB.
“Program Pak Gubernur banyak, bukan hanya rumah sakit. Jadi kita juga memahami itu. Di APBD Perubahan, kita tidak dapat subsidi,” ujarnya.
Berbeda dengan Utang PT SMI
Herman menjelaskan, temuan BPK ini berbeda dengan cicilan utang RSUD ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp750 miliar. Utang itu kini sudah diambil alih pembayarannya oleh Pemprov NTB.
“Kalau SMI itu Pemprov yang tangani. Ada komitmen RSUD bayar Rp100 miliar per tahun. Tapi sekarang sudah diambil alih, jadi tidak ada urusan lagi dengan RSUD,” tegasnya.
Catatan BPK Lain di Pemprov NTB
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Juni 2025, selain temuan Rp247 miliar di RSUD NTB, terdapat juga sejumlah masalah lain, antara lain:
- Kekurangan penerimaan pekerjaan: Rp3,13 miliar
- Kelebihan pembayaran pegawai & belanja barang/jasa: Rp1,18 miliar
- Bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran: Rp25 juta
- Dana bansos dipakai pihak tak berhak: Rp290 juta
- Dana BOS tidak sesuai ketentuan: Rp136,76 juta
Dengan adanya pengembalian Rp234 miliar dan rencana pelunasan Rp13 miliar pada September ini, pihak RSUD NTB berharap seluruh temuan BPK terkait utang operasional bisa segera dituntaskan.