Scroll untuk baca artikel
ArtikelBerita

BEM UNRAM Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Fitnah Ketua DPRD NTB

1677
×

BEM UNRAM Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Fitnah Ketua DPRD NTB

Sebarkan artikel ini
Selasa 19 November 2024 sekitar jam 15.00 WITA bertempat Markas Kepolisian Daerah NTB Presiden Herianto dan Sekretaris Jenderal Yudiatna Dwi Sahreza Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram (BEM UNRAM) bersama perwakilan anggotanya secara resmi menempuh jalur hukum melaporkan Ibu Baiq Isvie Rupaeda selaku Ketua DPRD NTB
 

Selasa 19 November 2024 sekitar jam 15.00 WITA bertempat Markas Kepolisian Daerah NTB Presiden Herianto dan Sekretaris Jenderal Yudiatna Dwi Sahreza Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram (BEM UNRAM) bersama perwakilan anggotanya secara resmi menempuh jalur hukum melaporkan Ibu Baiq Isvie Rupaeda selaku Ketua DPRD NTB sebagai Terlapor atas dugaan tindak pidana fitnah dengan mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Laporan sudah diterima oleh SUBDIT IV (Remaja, Anak dan Wanita/RENAKTA) DITRESKRIMUM POLDA NTB dan Herianto selaku Pelapor telah diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan tanggal 19 November 2024.

 

Besar harapan kepada Bapak KAPOLDA NTB Irjen Pol Hadi Gunawan mengatensi laporan ini dengan segera memanggil dan memeriksa saksi-saksi termasuk Terlapor, meski disadari ada relasi yang timpang antara Pelapor yang merupakan Mahasiwa bagian dari rakyat biasa sedangkan Terlapor merupakan Ketua Dewan, namun Mahasiswa dan Rakyat NTB bahkan  Nasional akan mengawasi secara serius bagaimana kinerja Bapak KAPOLDA dalam menangani kasus ini, apakah hukum digunakan hanya tajam ke rakyat kecil dan tumpul bagi mereka yang memiliki kekuasaan? Dalam waktu dekat kita akan ada konsolidasi buat aksi mendesak kapolda buat tangani laporan ini dgn serius dan segera.

Pernyataan Yan Mangandar Putra selaku Anggota Alumni UNRAM dan bagian dari Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan:

Laporan ini terpaksa dan opsi terkahir, mengingat sudah 7 hari lewat dari 3 hari batas Somasi oleh BEM UNRAM kepada Ketua DPRD NTB yang diterima tanggal 12 November 2024 tidak ditanggapi sama sekali untuk melakukan klarifikasi secara terbuka dan jelas kepada publik terkait  pernyataannya yang pokoknya bahwa “dibalik pelaporan pidana dugaan pengrusakan gerbang selatan Kantor DPRD NTB ada masalah jauh lebih besar yaitu pelecehan seksual yang dilakukan oknum mahasiswa ketika aksi demonstrasi Penyelamatan Demokrasi tanggal 23 Agustus 2024”. Padahal faktanya dari 16 mahasiswa yang dipanggil dan diperiksa kasus dugaan pengrusakan gerbang yang didampingi Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan termasuk 6 mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka tidak pernah melakukan pelecehan seksual kepada siapapun dan tidak pernah diperiksa terkait pelecehan baik secara hukum oleh POLDA NTB maupun etik oleh SATGAS PPKS UNRAM.

READ  Vaksinasi di Lombok Dipercepat dengan Door Prize dan Reward untuk Nakes 

 

Untuk itu, pernyataan tersebut adalah Hoax tak lain hanya sebuah fitnah yang mencemarkan nama baik Mahasiswa terutama Mahasiswa Universitas Mataram yang turut melakukan aksi demonstrasi bersama ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi mahasiswa dan kepemudaan ketika itu. Perbuatan fitnah ini sangat tidak patut dilakukan oleh Ketua Dewan apalagi Terlapor adalah Ketua Ikatan Alumni Universitas Mataram (IKA UNRAM). Bukan tidak mungkin akan ada gerakan mosi tidak percaya dan pencopotan Ketua IKA UNRAM dari dari seluruh alumni UNRAM buntut dari nafsu ingin memenjarakan 6 mahasiwa yang 5 diantaranya Mahasiwa UNRAM dan fitnah terhadap Mahasiswa UNRAM melakukan pelecehan seksual ketika aksi demonstrasi.

Narahubung:

0878 6491 0469 Herianto

0823 3955 8474  Yan Mangandar Putra

Berlangganan Yes No thanks