Scroll untuk baca artikel
Berita

Bawaslu Mataram Ingatkan Netralitas ASN

158
×

Bawaslu Mataram Ingatkan Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
 

Mataram, Lombok Fokus – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram kembali menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Himbauan ini menjadi alarm bagi seluruh ASN yang ada di Kota Mataram untuk tidak bermain-main dengan statusnya sebagai ASN. Selasa (26/9/2023).

Muhammad Yusril selaku ketua Bawaslu Kota Mataram menjelaskan tentang pentingnya ASN bersikap netral dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya. Menurutnya ada beberapa alasan kenapa ASN harus netral dalam Pemilu.

Iklan Bank NTB Syariah
Selamat Hari Pers Nasional

Pertama soal integritas demokrasi. Keterlibatan ASN dalam aktivitas politik dapat mengancam integritas demokrasi karena ASN memiliki akses ke sumber daya, informasi, dan pengaruh yang dapat digunakan untuk memengaruhi hasil pemilihan.

Kedua, pemenuhan kewajiban tugas. ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik yang objektif dan berkualitas kepada masyarakat. “Keterlibatan mereka dalam politik dapat mengganggu kinerja tugas-tugas pemerintahan mereka dan mengaburkan batasan antara kepentingan pribadi dan tugas-tugas publik mereka.” Jelas Yusril.

Ketiga, ASN itu pemberian contoh yang baik. ASN adalah panutan bagi masyarakat dalam hal etika dan integritas. Ketika mereka menjaga netralitas dalam pemilu, mereka memberikan contoh positif kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi yang adil dan bebas dari pengaruh politik yang bias.

Terakhir, Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan. Netralitas ASN juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. ASN yang netral membantu memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik yang sempit.

Dengan menjaga netralitasnya, Yusril berharap ASN dapat profesional menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam suksesi Pemilu serentak tahun 2024. “Kami berharap semoga seluruh ASN dapat menjaga profesionalitasnya sebagai aparatur sipil negara, cukup fokus pada pelayanan Publik.” Harap Yusril mengakhiri komentarnya.

READ  Tips untuk Caleg Agar Cepat Terkenal di Masyarakat

Dilain sisi, Bambang Suprayogi yang menjabat sebagai kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) ungkapkan bahwa netralitas ASN bukan hanya pada tataran dunia nyata, tetapi juga di media sosial (Medsos).
Bahkan ASN dilarang memberikan komentar, like dan follow di media sosial peserta Pemilu 2024. Pelarangan komentar dan like di media sosial ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan Pemilu 2024. “Aturan ini tercatat dalam dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.” Ungkap Bambang menjelaskan SKB yang di tanda tangani oleh lima kementerian/lembaga tersebut.

Lebih lanjut Bambang sampaikan, ada juga aturan yang mengatur tentang tingkah laku, sikap yang harus dipedomani oleh ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon legislatif maupun calon eksekutif. Aturan tersebut yakni Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Netralitas bagi aparatur sipil negara yang memiliki pasangan (Suami/Istri) berstatus sebagai calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon legislatif, dan calon presiden dan wakil presiden.

“Jadi sangat jelas diaturan tersebut mengatur tentang bagaimana seorang ASN harus bersikap ketika memiliki pasangan yang berstatus sebagai calon anggota legislatif maupun calon eksekutif.” Ujar Bambang, menguraikan bunyi SE MENPAN RB No 18 Tahun 2023.

Sehingga dalam kewenangannya, Bawaslu Kota Mataram berkewajiban menangani pelanggaran netralitas ASN. Walaupun begitu, kata Bambang, kewenangan Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Karena yang berhak memberikan sanksi itu adalah KASN, Bawaslu hanya sampai pada rekomendasi yang ditujukan kepada KASN.” Tuturnya.

READ  FJLT Dan DP3AKB Lotim Perkuat Komitmen Perangi Stunting pada 2024

Mendukung komentar kedua rekannya, Efendi yang mengkoordinir divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawalsu Kota Mataram ungkapkan bahwa terhadap netralitas ASN, sudah beberapa kali memberikan himbauan kepada seluruh ASN yang ada di Pemerintahan Kota Mataram. “Kami sudah beberapa kali melakukan pencegahan, baik lisan maupun tertulis, secara tertulis kami sampaikan lewat surat himbauan yang ditujukan kepada Pemerintah kota Mataram.” Ujar Efendi.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Mataram dalam tugas pengawasan tetap mengedepankan pencegahan dalam pola penanganan pelanggaran. Kalaupun sudah dicegah tapi masih melawan, “ kami tindak sebagaimana aturan main yang berlaku.” Tegas lelaki asal Ampenan tersebut mengakhiri komentarnya.

Berlangganan Yes No thanks