Mataram – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan bebas dari praktik mark up. Hal ini disampaikan dalam rapat konsultasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB terkait tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024, yang digelar di Kantor BPK NTB, Jumat (29/8/2025).
Wakil Ketua BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual, menyebutkan bahwa tren kerugian negara di NTB mengalami penurunan. Menurutnya, kondisi ini merupakan sinyal positif, meskipun masih ada sejumlah temuan yang perlu ditindaklanjuti.
“Di NTB, temuan kerugian negara cenderung menurun. Ini hal yang baik, namun harapan kami ke depan kerugian negara bisa terus ditekan. Uang rakyat harus dijaga dan dipertanggungjawabkan,” tegas Yulianus.
Ia menambahkan bahwa fungsi DPD RI adalah menerima laporan terkait kerugian negara maupun daerah sekaligus melakukan pemantauan langsung di lapangan. Pihaknya juga mengapresiasi langkah BPK NTB dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Kinerja Kepala BPK NTB sudah cukup baik. Harapannya, tidak ada lagi pengeluaran yang di-mark up, digunakan untuk kepentingan pribadi, atau proyek siluman. Semua harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK NTB, Suparwadi, mengakui masih ada permasalahan dalam belanja daerah, terutama terkait kelebihan bayar, kekurangan bayar, dan penggunaan anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan.
“Temuan itu biasanya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilainya memang relatif tidak besar, tapi karena sering terjadi, ini menjadi fokus pengawasan kami,” jelas Suparwadi.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu temuan bahkan mencapai Rp4 miliar dan kini sedang dalam proses tindak lanjut.
“Kami tidak kendor. Koordinasi dengan Pemprov NTB dan OPD berjalan baik, dan tata kelola keuangan daerah juga mulai menunjukkan perbaikan,” pungkasnya.
Rapat konsultasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, dan tanpa praktik mark up.











