MATARAM, Lombok Fokus — Kepolisian Daerah (Polda) NTB bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian terhadap Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Hanya beberapa jam setelah laporan resmi diterima pada Selasa (17/6/2025) sore, aparat berhasil mengamankan pelaku yang diduga berada di balik akun Facebook bernama Abiman Abiman.
Pelaku ditangkap di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, pada Selasa malam, di hari yang sama dengan pelaporan. Tindakan cepat aparat ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk kalangan advokat dan relawan pendukung Gubernur Iqbal.
Salah satunya, M. Ihwan, SH., MH., yang menilai langkah hukum ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan pribadi dan jabatan publik, tanpa mengabaikan prinsip kebebasan berpendapat.
“Iqbal-Dinda tidak anti kritik. Tapi jika sudah melampaui ruang demokrasi dan prinsip-prinsip bermedia sosial, apalagi menyebut Gubernur NTB sebagai PKI, itu sudah kelewatan. Ini jelas memenuhi unsur ujaran kebencian dan harus diproses sesuai hukum,” tegasnya, Rabu (18/6/2025).
Dari tim hukum Gubernur NTB, Ina Maulina, SH., membenarkan penangkapan terlapor dan menyampaikan bahwa beredar informasi terkait kondisi mental pelaku.
“Kalau memang ada indikasi gangguan kejiwaan, polisi harus melibatkan psikiater untuk memastikan. Jika benar terganggu, tentu perlu dirawat di RSJ. Tapi kalau sehat secara psikologis, maka tindakan hukumnya harus tetap dijalankan,” jelas Ina.
Senada dengan itu, Fatih, SH., MH., dari Tim Pemenangan Iqbal-Dinda yang turut hadir saat pelaporan di Polda NTB, menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan demi menjaga etika dalam ruang publik.
“Dalam budaya ketimuran, kita diajarkan untuk bijak dalam bermedia sosial. Ini bentuk komitmen demokrasi yang sehat,” katanya.
Sebelumnya, akun Facebook Abiman Abiman dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda NTB dengan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Dalam laporannya bernomor: TBLP/265/VI/Dit Reskrimsus, akun tersebut diduga kuat telah menulis pernyataan bernada provokatif dan menyerang kehormatan pribadi Gubernur Iqbal dan keluarganya, termasuk menyebutnya sebagai bagian dari organisasi terlarang.
Muhammad Apriadi Abdi Negara, perwakilan relawan Gubernur NTB, menjelaskan bahwa pelaporan ini murni inisiatif relawan sebagai bentuk kepedulian terhadap kehormatan kepala daerah.
“Dia menyebut Pak Iqbal sebagai PKI. Ini sudah menyentuh wilayah hukum karena PKI adalah organisasi terlarang di Indonesia,” kata Abdi.
Mantan anggota Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, DA Malik, menegaskan bahwa pelaporan ini tanpa sepengetahuan Gubernur NTB.
“Kami bertindak murni karena prihatin atas unggahan yang melampaui batas dan menyerang pribadi beliau. Ini bentuk solidaritas,” ujar Malik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Khalid, saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan laporan detail terkait kasus tersebut.
“Saya belum dapat informasinya. Nanti saya cek dulu,” ujarnya kepada PolitikaNTB.
Berdasarkan penelusuran, akun Abiman Abiman masih aktif melakukan unggahan hingga malam hari setelah pelaporan, dengan konten yang dianggap semakin provokatif. Bahkan salah satu postingan berisi ancaman langsung berbunyi, “Ayo aku siap perang, aku pecahkan kepalamu.”
Langkah cepat kepolisian dalam merespons kasus ini diharapkan menjadi preseden dalam penegakan hukum atas penyalahgunaan media sosial dan perlindungan terhadap marwah pejabat publik di NTB.