Scroll untuk baca artikel
Berita

Anggota DPRD NTB Lalu Arif Rahman Hakim Laporkan Syahrin Imron dan Kuasa Hukum atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

507
×

Anggota DPRD NTB Lalu Arif Rahman Hakim Laporkan Syahrin Imron dan Kuasa Hukum atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Lalu Arif Suhardi Saat Membuat Laporan Polisi di Polda NTB. Dok.Istimewa
 

Mataram | Lombok Fokus – Kuasa hukum Lalu Arif Rahman Hakim resmi melaporkan Syahrin Imron dan kuasanya ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (7/11/2024). Laporan tersebut diajukan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan yang dianggap tak berdasar.

 

Lalu Arif yang Juga merupakan DPRD NTB dari Fraksi Nasdem melalui Kuasa hukumnya Suhardi menegaskan bahwa tuduhan Syahrin terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum. Syahrin menuding Lalu Arif menjual tanah milik almarhum Nopel Syahfi, yang menurut Syahrin adalah saudaranya, pada tahun 2002.

 

“Semua hak atas tanah sudah dialihkan ke pembeli pada 1996 di hadapan notaris. Klien kami tidak lagi memiliki hak atau kaitan dengan tanah tersebut sejak saat itu,” kata Suhardi saat di Wawancarai Via Whatsapp Kamis (8/11/2024).

 

Tuduhan lain yang dilayangkan oleh Syahrin adalah terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Syahrin menuduh Lalu Arif menjual tanah yang seolah-olah miliknya, padahal, kata Suhardi, kliennya sudah menyerahkan seluruh dokumen tanah kepada almarhum Nopel Syahfi setelah transaksi pada 1996.

 

“Kalau sekarang, setelah 28 tahun, ada yang mempersoalkan tanah itu, tentu bukan tanggung jawab klien kami. Tuduhan-tuduhan ini jelas fitnah yang menyesatkan,” ujar Suhardi.

 

Menurut Suhardi, Syahrin tidak memiliki informasi cukup mengenai transaksi jual beli yang terjadi pada tahun 1996.

 

“Syahrin tidak terlibat dalam transaksi tersebut, jadi bagaimana dia bisa tahu detail lokasi atau fisik tanahnya?” tegasnya.

 

 

Selain melaporkan ke Polda NTB, Suhardi juga meminta Syahrin Imron untuk meminta maaf secara terbuka kepada Lalu Arif Rahman Hakim. Permintaan maaf ini diharapkan dipublikasikan di lima media, yaitu dua media nasional dan tiga media lokal.

READ  Bunda Niken Harapkan SLB di NTB Banyak Lahirkan "Helen Keller"

 

“Kami berharap Polda NTB segera memproses laporan ini. Tuduhan yang dilayangkan pihak Syahrin hanya bertujuan mencemarkan nama baik klien kami,” Tutupnya.

Berlangganan Yes No thanks