Scroll untuk baca artikel
BeritaDPRD NTB

Dugaan Penjualan Tanah Ilegal yang seret Nama Oknum Dewan, Kuasa Hukum Syahrin: Laporan Polisi Tak Bisa Dipermasalahkan

208
×

Dugaan Penjualan Tanah Ilegal yang seret Nama Oknum Dewan, Kuasa Hukum Syahrin: Laporan Polisi Tak Bisa Dipermasalahkan

Sebarkan artikel ini
 

Lombok Tengah | Lombok Fokus — Kuasa hukum Syahrin Imron, Setia Dharma, angkat bicara atas pelaporan dirinya dan kliennya ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan pencemaran nama baik atas laporan polisi (LP) yang diajukan kliennya. Laporan tersebut menyoroti dugaan kasus penjualan tanah ilegal yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB dari Partai Nasdem, Lalu Arif.

 

Iklan Bank NTB Syariah
Selamat Hari Pers Nasional

Dalam pernyataannya, Setia menyebut laporan yang diajukan Syahrin adalah hak konstitusional yang sah, terutama sebagai langkah memperjuangkan kepemilikan atas tanah yang diduga dirampas.

 

“Mana ada LP dapat dilaporkan. Kalau LP bisa dilaporkan, seluruh rakyat Indonesia tidak akan berani bikin laporan polisi,” tegasnya saat dihubungi melalui whatsApp, jumat (08/11).

 

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke Polres Lombok Tengah pada Kamis, 31 Oktober 2024. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/279/X/2024/SPKT Res.Loteng, Syahrin Imron, melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan penjualan tanah ilegal dengan terlapor Lalu Arif seorang anggota DPRD NTB dari Partai Nasdem, dan saksi berinisial LM.

 

Setia menjelaskan bahwa saudara kandung  Syahrin Imron yang bernama Nopel Syahfi membeli tanah seluas 10.000 meter persegi dari Lalu Arif pada tahun 1996, dengan transaksi yang tercatat dalam Akta Notaris Nomor 12 pada tanggal 9 Mei 1996, disaksikan oleh LM. Namun, tanah tersebut diklaim masih dikuasai oleh pihak lain tanpa seizin pemilik sah, yang memunculkan dugaan praktik ilegal.

 

“Laporan ini berdasarkan fakta dan bukti pembelian tanah yang sah. Klien kami hanya memperjuangkan haknya,” kata Setia.

 

Ia juga menegaskan tidak ada permintaan maaf terkait laporan ini karena upaya hukum tersebut adalah bagian dari perlindungan hak.setia berharap Polres Lombok Tengah menangani kasus ini secara objektif.

READ  Komitmen Suksekan Pemilu 2024, Pj Bupati: Pemilu Tugas Perioritas

 

“Tunggu hasil pemeriksaan. Semoga melalui Kepolisian Resor Lombok Tengah, masalah ini bisa terlihat, apakah yang terjadi adalah premanisme atau perbuatan pidana lainnya,” tutupnya.

 

 

Berlangganan Yes No thanks