DOMPU| Sebelumnya Akhdiansyah S.Hi Anggota DPRD Provinsi NTB Menyuarakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren dan Madrasah dan saat ini dalam tahap finalisasi legislasi di DPRD NTB, setelah model draft difinalkan di Bapemperda, selanjutnya akan dibawa ke panitia khusus yang ditetapkan pada paripurna DPRD NTB. Kali Akhdiansyah Giat Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2020 Tentang penanggulangan penyakit menular Di dapil Binaan Tepatnya Desa Dore Bara kec Dompu kabupaten Dompu. 29/11/20.
Dikatakan Akhdiansyah yang juga Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTB ini, Perda No 7 Tahun 2020 ini sangat penting untuk memastikan keberpihakan pemerintah kepada Masyarakat yang ada di NTB khususnya Masyarakat Dapil binaanya Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.
Sebab kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, Penyakit Menular kali ini sangat berbahaya bagi kesehatan Manusia dan Covid memberikan pelajaran pada kita semua Agar negara mengambil langkah-langkah produktif mengeliminir korban.
“Covid telah memberikan pelajaran, agar negara mengambil langkah langkah produktif dalam mengeliminir korban dan mempersempit ruang geraknya ketersebaran covid,” Ujar Akhdiansyah Yang biasa di sapa Guru To’i.
Demikian juga, perda ini bermaksud menguatkan kembali peran masyarakat dan posisi penegakan hukum dalam mencegah Covid kedepannya.