Lombok Timur | Lombok fokus – Sebuah video pendek yang memperlihatkan anggota polisi berpangkat Aipda S melontarkan ujaran bernada rasis terhadap warga asal Sumbawa, viral di media sosial dan menuai gelombang kecaman publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur bertindak cepat dengan mencopot Aipda S dari jabatannya serta melakukan pemeriksaan internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, menegaskan bahwa tindakan pencopotan sudah dilakukan sebelum video tersebut ramai beredar.
“Aipda S sudah dicopot dari jabatannya dan kini menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindakan rasis,” ujar Osman, Senin (18/8/2025).
Meski pihak terkait telah menempuh jalur mediasi, proses hukum internal tetap berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Osman menekankan, institusi Polri menjunjung akuntabilitas dan profesionalisme, tanpa mengesampingkan mekanisme hukum yang berlaku.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga disiplin, transparansi, dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi kepolisian dalam merespons dinamika era digital, di mana perilaku aparat mudah terekspos dan langsung mendapat reaksi luas dari masyarakat.
Kapolres Lombok Timur dan jajarannya juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan serta memberi ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif.
Dengan penindakan tegas ini, Polres Lombok Timur berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga. “Martabat, rasa hormat, dan persatuan adalah fondasi utama bangsa, dan setiap pelanggaran terhadap nilai itu harus ditindak,” tegasnya.






