LOMBOK FOKUS – Kebiasaan memarkir kendaraan di jalan perumahan hingga menghalangi akses keluar masuk rumah tetangga masih menjadi persoalan yang kerap memicu konflik antarwarga. Kondisi tersebut biasanya terjadi karena keterbatasan lahan parkir atau tidak tersedianya garasi yang memadai.
Namun, keterbatasan tempat parkir tidak serta-merta memberikan hak kepada seseorang untuk menggunakan jalan bersama secara sepihak. Setiap warga tetap berkewajiban menghormati hak orang lain agar fasilitas akses bersama dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam kondisi tertentu, tindakan memarkir kendaraan hingga menghalangi akses tetangga dan menimbulkan kerugian dapat menjadi dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui jalur perdata.
Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 671 dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Pasal 671 dan 1365 KUH Perdata Mengatur Hak Penggunaan Jalan Bersama
Pasal 671 KUH Perdata mengatur bahwa jalan setapak, lorong, maupun jalan yang dimiliki bersama oleh beberapa tetangga dan digunakan sebagai akses bersama tidak boleh dialihkan, dirusak, atau dimanfaatkan untuk tujuan berbeda dari peruntukan awal tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan.
Ketentuan ini memberikan dasar perlindungan terhadap fungsi jalan bersama. Artinya, apabila suatu akses memang merupakan jalan bersama yang digunakan oleh beberapa warga, pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara sepihak hingga menghilangkan atau mengganggu hak pengguna lainnya.
Dalam konteks parkir kendaraan, tindakan yang menyebabkan akses keluar masuk rumah terhalang atau menghambat penggunaan jalan bersama perlu dinilai berdasarkan status jalan, fungsi akses, serta hak masing-masing pihak.
Selain itu, Pasal 1365 KUH Perdata menjadi dasar pertanggungjawaban perdata atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Ketentuan tersebut mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum untuk memberikan ganti rugi.
Dengan demikian, persoalan parkir sembarangan dapat berkembang menjadi sengketa hukum apabila tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur PMH dan menimbulkan kerugian yang dapat dibuktikan.
Empat Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Parkir Sembarangan
Tidak setiap kendaraan yang diparkir di jalan perumahan secara otomatis dapat digugat. Penilaian hukumnya harus mempertimbangkan keadaan konkret dan terpenuhinya unsur-unsur PMH.
Berikut empat aspek yang perlu diperhatikan.
1. Adanya perbuatan melawan hukum
Unsur ini berkaitan dengan tindakan memarkir kendaraan yang bertentangan dengan ketentuan penggunaan jalan bersama atau melanggar hak keperdataan warga lainnya.
Contohnya, kendaraan ditempatkan sedemikian rupa hingga menghalangi akses garasi, menutup jalan keluar masuk rumah, atau menghambat penggunaan akses bersama oleh penghuni lainnya.
2. Adanya kesalahan
Kesalahan dapat dinilai dari tindakan pemilik kendaraan yang mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa cara parkirnya mengganggu kepentingan orang lain, tetapi tetap membiarkan kondisi tersebut berlangsung.
Penilaian ini harus mempertimbangkan situasi, komunikasi antarwarga, serta tindakan pemilik kendaraan setelah menerima keberatan.
3. Adanya kerugian
Pihak yang merasa dirugikan harus menjelaskan dampak yang benar-benar dialami. Kerugian dapat berbentuk materiil, seperti biaya tambahan atau kerusakan barang, maupun immateriil, seperti terganggunya kenyamanan dan ketenangan akibat peristiwa yang berulang.
4. Adanya hubungan sebab akibat
Kerugian yang dimintakan harus mempunyai hubungan langsung dengan tindakan yang dipersoalkan.
Sebagai contoh, biaya transportasi tambahan akibat kendaraan tidak dapat dikeluarkan karena akses terhalang harus dapat dijelaskan dan didukung bukti yang relevan.
Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, tindakan parkir yang mengganggu hak warga lain dapat menjadi dasar pengajuan gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Tetangga Parkir Sembarangan
Warga yang mengalami gangguan akibat kendaraan tetangga sebaiknya mengutamakan penyelesaian secara bertahap sebelum menempuh jalur pengadilan.
Pertama, menyampaikan teguran secara langsung.
Pemilik kendaraan dapat diminta memindahkan kendaraannya melalui komunikasi yang baik. Sampaikan secara jelas bagian akses yang terganggu dan dampak yang ditimbulkan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarwarga.
Kedua, meminta bantuan ketua RT atau kepala lingkungan.
Apabila teguran langsung tidak mendapatkan tanggapan, warga dapat melibatkan pengurus RT, RW, atau kepala lingkungan.
Pihak lingkungan dapat memfasilitasi musyawarah dan membantu membangun kesepakatan mengenai penggunaan jalan bersama, termasuk pengaturan lokasi parkir yang tidak mengganggu akses penghuni lainnya.
Ketiga, mempertimbangkan gugatan perdata.
Jika gangguan terus berlangsung dan menimbulkan kerugian, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Sebelum menempuh langkah tersebut, warga sebaiknya mengumpulkan bukti berupa foto atau video kendaraan yang menghalangi akses, catatan tanggal dan waktu kejadian, bukti teguran, serta keterangan saksi.
Dokumentasi tersebut dapat membantu menunjukkan bentuk tindakan, frekuensi kejadian, dampak yang muncul, dan hubungan antara perbuatan dengan kerugian yang dialami.
Jenis Ganti Rugi yang Dapat Dituntut
Dalam perkara PMH, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil. Namun, setiap tuntutan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. Ganti rugi materiil
Kerugian materiil merupakan kerugian yang dapat dinilai secara ekonomi. Dalam persoalan parkir sembarangan, bentuk kerugian yang mungkin diajukan antara lain:
- Biaya perbaikan kendaraan atau bagian pekarangan yang mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.
- Biaya transportasi tambahan karena kendaraan tidak dapat dikeluarkan dari rumah.
- Kerugian pendapatan usaha apabila akses pelanggan atau kegiatan operasional terhambat.
- Kerugian transaksi bisnis yang dapat dibuktikan berkaitan dengan terhalangnya akses.
Bukti pendukung seperti kuitansi, nota pembayaran, catatan transaksi, dan dokumen usaha dapat digunakan untuk memperkuat perhitungan kerugian.
2. Ganti rugi immateriil
Kerugian immateriil berkaitan dengan dampak nonfinansial yang dialami pihak yang dirugikan.
Contohnya berupa terganggunya kenyamanan dan ketenangan, terhambatnya aktivitas sehari-hari, serta tekanan psikologis akibat gangguan yang terjadi secara berulang.
Pihak yang mengajukan tuntutan perlu menguraikan secara konkret dampak yang dialami dan alasan permintaan ganti rugi. Besaran ganti rugi yang dimohonkan tidak otomatis dikabulkan karena tetap menjadi pertimbangan hakim berdasarkan fakta dan pembuktian perkara.
Parkir di Jalan Perumahan Bukan Sekadar Persoalan Etika Bertetangga
Persoalan parkir sembarangan perlu dipahami sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak penggunaan fasilitas bersama.
Pasal 671 KUH Perdata memberikan rujukan mengenai penggunaan jalan bersama sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Sementara itu, Pasal 1365 KUH Perdata menjadi landasan untuk meminta pertanggungjawaban perdata apabila suatu perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Meski demikian, penerapan kedua ketentuan tersebut harus memperhatikan status dan fungsi jalan serta fakta yang terjadi. Tidak setiap tindakan parkir di jalan perumahan otomatis memenuhi unsur PMH.
Penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah tetap menjadi langkah awal yang dapat ditempuh. Namun, apabila gangguan terus terjadi dan menimbulkan kerugian yang dapat dibuktikan, jalur hukum perdata dapat dipertimbangkan.
Hak seseorang untuk memiliki dan menggunakan kendaraan tidak boleh mengabaikan hak warga lain dalam memanfaatkan akses bersama.
Penulis sumber: Adv. Satria Zulfikar Rasyid
Sumber: PengacaraLombok.id















