Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaTokoh

Dr. Irpan Suriadiata: Dari Aktivisme Mahasiswa, Ruang Advokasi, hingga Mengawal Kebijakan Publik di NTB

×

Dr. Irpan Suriadiata: Dari Aktivisme Mahasiswa, Ruang Advokasi, hingga Mengawal Kebijakan Publik di NTB

Sebarkan artikel ini
Dr. Irpan Suriadiata akademisi dan advokat NTB
Dr. Irpan Suriadiata, akademisi, advokat, dan tokoh organisasi asal Nusa Tenggara Barat.

MATARAM, LombokFokus.com – Perjalanan seseorang tidak selalu dibentuk oleh satu profesi atau satu ruang pengabdian. Ada yang tumbuh melalui dunia pendidikan, ditempa dalam organisasi mahasiswa, kemudian mengembangkan karier di bidang profesional. Perjalanan seperti itu tergambar dalam rekam jejak Dr. Irpan Suriadiata, S.H.I., M.H., akademisi, advokat, dan organisatoris asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lahir di Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 10 Oktober 1979, Irpan menapaki perjalanan pendidikan dan organisasi yang kemudian membawanya ke berbagai posisi strategis. Ia tidak hanya berkiprah di lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga terlibat dalam organisasi kepemudaan, organisasi profesi advokat, lembaga bantuan hukum, serta pengembangan kajian kebijakan publik.

IKLAN
Example 300x600

Saat ini, namanya tercatat sebagai Wakil Rektor III Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB), Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor NTB, serta Ketua IKADIN NTB. Di luar jabatan tersebut, ia juga aktif menjalankan profesi advokat dan konsultan hukum serta mengembangkan aktivitas akademik melalui penelitian, publikasi ilmiah, dan penulisan buku.

Bagi Irpan, perjalanan akademik dan organisasi bukan dua hal yang terpisah. Keduanya menjadi bagian dari pengalaman yang membentuk keterlibatannya dalam dunia hukum, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Dari Santong, Menempuh Pendidikan hingga Meraih Gelar Doktor

Irpan Suriadiata lahir dan tumbuh dengan latar belakang pendidikan yang ditempuh di beberapa daerah di Nusa Tenggara Barat.

Pendidikan dasarnya diselesaikan di SD Inpres Sorinomo 1 Dompu pada 1993. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 3 Kempo, Dompu, dan menyelesaikannya pada 1997. Setelah itu, pendidikan menengah atas ditempuh di SMUN 1 Sumbawa Besar hingga 2001.

Perjalanan akademiknya kemudian berlanjut ke Fakultas Syariah IAIN Mataram, yang kini dikenal sebagai Universitas Islam Negeri Mataram. Ia mengambil Program Studi Ahwalus Syakhsiyah atau Hukum Keluarga dan menyelesaikan pendidikan sarjana pada 2007.

Ketertarikannya terhadap ilmu hukum tidak berhenti pada pendidikan sarjana. Irpan melanjutkan studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Mataram dan menyelesaikannya pada 2013.

Keinginan memperdalam kajian hukum kemudian membawanya menempuh pendidikan doktoral di universitas yang sama. Pada Januari 2020, ia menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Mataram dengan konsentrasi Hukum Tata Negara.

Rangkaian pendidikan tersebut menjadi fondasi bagi pengembangan keilmuan dan profesinya. Latar belakang Hukum Keluarga Islam yang dipadukan dengan pendidikan magister dan doktoral ilmu hukum memberikan ruang baginya untuk mengembangkan kajian pada berbagai bidang hukum, terutama hukum tata negara, hukum publik, hukum bisnis, dan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Aktivisme Kampus Menjadi Awal Perjalanan Organisasi

Sebelum dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum, Irpan telah aktif dalam organisasi sejak menjadi mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Mataram.

Pada periode 2004–2006, ia dipercaya memimpin Forum Mahasiswa Syariah (FORMASI) NTB. Aktivitas organisasi tersebut berlanjut ketika ia menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa IAIN Mataram periode 2005–2006.

Pada 2006–2007, Irpan dipercaya menjadi Ketua Umum PMII Komisariat IAIN Mataram. Dalam periode yang sama, ia juga menjabat sebagai Presiden Mahasiswa IAIN Mataram.

Pengalaman tersebut memperlihatkan keterlibatannya dalam gerakan mahasiswa, khususnya dalam ruang kepemimpinan, konsolidasi organisasi, dan aktivitas kemahasiswaan.

Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, aktivitas organisasinya tidak berhenti. Ia melanjutkan pengabdian dalam organisasi kepemudaan di tingkat provinsi.

Pada 2012–2015, Irpan menjabat Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Provinsi NTB. Ia juga dipercaya menjadi Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM DPD KNPI Provinsi NTB pada periode 2012–2015.

Pengalaman berikutnya berlangsung di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor. Pada 2015–2019, ia menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan Wilayah GP Ansor NTB.

Pengalaman organisasi yang dimulai sejak masa mahasiswa tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kepemimpinan wilayah. Pada 2024, Irpan dipercaya memimpin PW GP Ansor NTB untuk masa khidmat 2024–2028.

Dengan demikian, aktivitas organisasinya mencakup perjalanan panjang dari organisasi mahasiswa, organisasi pelajar, kepemudaan, hingga kepemimpinan organisasi masyarakat di tingkat provinsi.

Memilih Profesi Advokat dan Membangun Lembaga Bantuan Hukum

Di luar aktivitas organisasi, Irpan juga mengembangkan karier profesional dalam bidang hukum.

Sejak 2009, ia tercatat menjalankan profesi sebagai advokat dan konsultan hukum. Pengalaman tersebut kemudian dikembangkan melalui pendirian dan pengelolaan lembaga bantuan hukum serta kantor hukum.

Pada 2011, ia mulai memimpin Lembaga Bantuan Hukum Indonesian Care Society. Selanjutnya, pada 2015, ia mendirikan dan memimpin Law Office Indonesia Society yang bergerak dalam bidang jasa advokasi dan konsultasi hukum.

Aktivitas tersebut menjadi salah satu ruang pengabdian profesionalnya, khususnya dalam memberikan pendampingan dan layanan hukum kepada masyarakat.

Dalam rekam jejak organisasinya, Irpan juga pernah menjabat Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PWNU NTB periode 2019–2024.

Selain menangani persoalan hukum, keberadaan lembaga yang dipimpinnya turut membuka kesempatan bagi mahasiswa Fakultas Syariah untuk memperoleh pengalaman praktik lapangan.

Melalui kantor hukum tersebut, mahasiswa mendapatkan kesempatan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Sejumlah alumni juga memperoleh kesempatan magang dan bekerja dalam lingkungan lembaga yang dikelolanya.

Kontribusi terhadap pengembangan profesi hukum juga dilakukan melalui organisasi advokat. DPD IKADIN NTB yang dipimpinnya pernah menjalin kerja sama dengan Fakultas Syariah UIN Mataram dalam penyelenggaraan pendidikan bagi calon advokat.

Langkah tersebut memperlihatkan hubungan antara pendidikan tinggi dan dunia praktik hukum. Mahasiswa hukum tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis di bangku kuliah, tetapi juga memiliki kesempatan mengenal mekanisme kerja profesi advokat secara langsung.

Memimpin IKADIN NTB dan Mengembangkan Profesionalisme Advokat

Keterlibatan Irpan dalam organisasi profesi hukum menjadi bagian penting dari perjalanan kariernya.

Ia dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Profil alumni Fakultas Syariah UIN Mataram mencatat kepemimpinannya pada periode 2021–2025. Sementara itu, sejumlah pemberitaan sepanjang 2026 masih menyebutnya sebagai Ketua IKADIN NTB.

Di bawah kepemimpinannya, IKADIN NTB menjalankan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan profesi advokat, termasuk pendidikan profesi, pengangkatan advokat, serta penguatan pemahaman mengenai etika dan tanggung jawab profesi.

Pada September 2026, IKADIN NTB melaksanakan pelantikan dan pengukuhan 25 advokat baru di Kota Mataram.

Dalam kegiatan tersebut, Irpan menekankan bahwa kemampuan memahami hukum saja tidak cukup untuk menjalankan profesi advokat. Integritas, tanggung jawab moral, profesionalisme, dan independensi merupakan bagian yang harus dijaga dalam menjalankan pekerjaan sebagai penasihat hukum.

Baginya, advokat memiliki tanggung jawab yang berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hukum.

Kepemimpinan di organisasi profesi tersebut juga berkaitan dengan upaya memperluas akses pendidikan profesi bagi lulusan hukum di NTB.

GP Ansor NTB: Melanjutkan Pengabdian dalam Organisasi Kepemudaan

Perjalanan Irpan di lingkungan GP Ansor memiliki kesinambungan dari tingkat sekretariat hingga kepemimpinan wilayah.

Setelah menjabat Sekretaris PW GP Ansor NTB periode 2015–2019, ia kemudian terpilih sebagai Ketua PW GP Ansor NTB masa khidmat 2024–2028.

Pengurus wilayah tersebut resmi dilantik pada Oktober 2024. Dalam kepemimpinannya, Irpan menyampaikan komitmen organisasi untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Ia juga menegaskan bahwa organisasi kepemudaan perlu menjaga peran sosialnya serta membangun hubungan dengan berbagai elemen masyarakat.

Bagi organisasi kepemudaan, kepemimpinan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan struktur dan program kerja. Konsolidasi kader, pengembangan kapasitas anggota, serta keterlibatan dalam persoalan masyarakat menjadi bagian dari tanggung jawab organisasi.

Pengalaman Irpan dalam PMII, IPNU, KNPI, dan GP Ansor memperlihatkan kesinambungan aktivitasnya dalam lingkungan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan.

Mengembangkan Pendidikan Tinggi di UNU Nusa Tenggara Barat

Dalam bidang akademik, Irpan tercatat sebagai dosen tetap Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat sejak 2015.

Ia kemudian dipercaya menduduki posisi Wakil Rektor III UNU NTB, dengan lingkup kerja sama dan kemahasiswaan. Jabatan tersebut menempatkannya dalam pengelolaan bidang yang berkaitan dengan pengembangan kegiatan mahasiswa, hubungan kelembagaan, serta kerja sama perguruan tinggi.

Sebagai bagian dari pimpinan universitas, aktivitasnya tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pengajaran, tetapi juga pengembangan lingkungan akademik dan hubungan institusi dengan berbagai pihak.

Pengalaman panjang dalam organisasi mahasiswa menjadi salah satu latar yang relevan dengan bidang kemahasiswaan yang dikelolanya.

Irpan pernah berada pada posisi sebagai mahasiswa yang memimpin organisasi kampus. Kini, ia menjalankan tanggung jawab kelembagaan dalam pengembangan kegiatan mahasiswa dan kerja sama perguruan tinggi.

Selain tugas di universitas, keterlibatannya dalam pengembangan kajian kebijakan juga tercatat melalui Center for Policy, Development and Social Trend (CEPODEST) UNU NTB. Dalam struktur organisasi lembaga tersebut, namanya tercantum sebagai Direktur Advokasi dan Keterlibatan Masyarakat.

Ruang kerja ini berkaitan dengan pengembangan kajian, advokasi, dan keterlibatan masyarakat dalam berbagai persoalan pembangunan.

Profil yang dipublikasikan Aksara Cendikia juga mencantumkan Irpan sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni UIN Mataram (PP IKA UIN Mataram). Posisi tersebut memperluas keterlibatannya dalam pengembangan hubungan alumni dan jejaring kelembagaan perguruan tinggi.

Mengajukan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi

Salah satu aktivitas advokasi konstitusional Irpan yang mendapat perhatian nasional terjadi pada 2026.

Bersama sejumlah advokat dan seorang mahasiswa, ia mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 191/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonan itu, para pemohon meminta agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi paling lama dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Irpan menjadi salah satu pemohon dan mewakili para pemohon dalam penyampaian argumentasi pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, 11 Juni 2026.

Persoalan yang diangkat berkaitan dengan pengaturan pergantian kepengurusan partai politik yang selama ini diserahkan kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing partai.

Dalam argumentasi yang disampaikan, pembatasan masa jabatan dipandang sebagai salah satu upaya mendorong regenerasi kepemimpinan, memperluas partisipasi warga negara, dan mencegah konsentrasi kekuasaan dalam organisasi politik.

Perkara tersebut kemudian diputus Mahkamah Konstitusi pada 16 Juli 2026 dengan amar menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Terlepas dari hasil proses peradilan tersebut, pengajuan permohonan ini menjadi bagian dari rekam aktivitas profesional Irpan dalam menggunakan mekanisme pengujian undang-undang untuk menyampaikan persoalan konstitusional.

Keterlibatan tersebut juga memperlihatkan bahwa praktik profesi advokat dapat menjangkau ruang yang lebih luas, termasuk pengujian norma perundang-undangan yang berkaitan dengan kelembagaan politik dan sistem demokrasi.

Aktif Menulis dan Mengembangkan Kajian Hukum

Selain menjalankan aktivitas organisasi dan profesi, Irpan juga mengembangkan kegiatan akademik melalui penelitian dan publikasi ilmiah.

Namanya tercatat dalam pangkalan data Science and Technology Index (SINTA) dengan ID 6734347 dan afiliasi Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat. Bidang kajian yang tercantum mencakup Hukum Tata Negara.

Publikasi ilmiahnya menunjukkan perhatian terhadap berbagai persoalan hukum, mulai dari sistem peradilan pidana, pertanggungjawaban pidana korporasi, pemberantasan korupsi, pembuktian tindak pidana kekerasan seksual, hingga perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia.

Pada 2025, salah satu artikelnya berjudul The Concept of Criminal Justice System and Corporate Criminal Liability in Indonesia diterbitkan dalam Jurnal Meta-Yuridis, Volume 8 Nomor 1.

Ia juga menulis artikel Pemiskinan Koruptor sebagai Instrumen Restoratif dalam Membangun Peradaban Anti-Korupsi yang diterbitkan dalam QISTIE, Volume 18 Nomor 2 Tahun 2025.

Pada bidang hukum pidana, Irpan turut menjadi penulis bersama dalam artikel Parental Criminal Liability in Juvenile Justice System: A Paradigm Shift Toward Shared Accountability in Indonesian Criminal Law yang diterbitkan pada 2025.

Keterlibatannya dalam publikasi ilmiah juga mencakup penelitian mengenai penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan melalui mekanisme mediasi penal, dengan mengkaji praktik penegakan hukum di wilayah Polres Lombok Barat.

Memasuki 2026, publikasi akademiknya memperlihatkan pengembangan tema kajian yang semakin beragam.

Beberapa karya yang tercatat antara lain:

  1. Rasionalitas di Balik Putusan: Menguji Pertimbangan Hukum Hakim dalam Persidangan (2026), bersama Habibul Umam Taqiuddin dan Risdiana, diterbitkan dalam RETORIKA: Journal of Law, Social, and Humanities, Volume 4 Nomor 2. DOI: 10.69503/retorika.v4i2.1539.
  2. Mendorong Kebijakan Bantuan Hukum bagi PMI: Penguatan Mekanisme Grievance Multi-Pihak di Nusa Tenggara Barat (2026), diterbitkan dalam IHSAN: Jurnal Pengabdian Masyarakat, Volume 8 Nomor 1. DOI: 10.30596/ihsan.v8i1.29807.
  3. Consent-Based Approach dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Kajian Komparatif dan Prospek Adopsi dalam Sistem Hukum Indonesia (2026), bersama Suci Ramadhani Putri, diterbitkan dalam SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Volume 5 Nomor 3. DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2554.
  4. A Critical Analysis of the Regulatory Framework and Evidentiary Practices under Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (2026), bersama Janou Willems, diterbitkan dalam Syura: Journal of Law, Volume 4 Nomor 1. DOI: 10.58223/syura.v4i1.831.
  5. Penerapan Kebijakan Halal sebagai Upaya Peningkatan Nilai Produk Hasil Tenun Kelompok Nina Penenun (KNP) Desa Pringgasela Selatan, Lombok Timur (2025), sebuah publikasi pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan sejumlah penulis dari lingkungan akademik.

Ragam publikasi tersebut memperlihatkan bahwa kajian yang dikembangkan Irpan tidak terbatas pada satu cabang ilmu hukum. Ia juga menaruh perhatian terhadap hubungan antara hukum, kebijakan publik, perlindungan masyarakat, dan praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Menulis Buku tentang Hukum, Pancasila, dan Pendidikan Antikorupsi

Pengembangan keilmuan Irpan juga dilakukan melalui penulisan buku dan modul pendidikan.

Salah satu bukunya adalah Hukum Penjualan Tanah Aset Daerah yang diterbitkan Pustaka Madani pada 2022. Buku tersebut mengangkat persoalan hukum pengelolaan dan penjualan tanah yang merupakan aset pemerintah daerah.

Pada 2023, ia juga menerbitkan buku Kedudukan Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia melalui Genta Publishing.

Perhatiannya terhadap pendidikan kewarganegaraan dan nilai-nilai kebangsaan turut terlihat dalam keterlibatannya sebagai editor buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Konteks Perguruan Tinggi yang diterbitkan pada 2023.

Pada 2025, Irpan menerbitkan buku Pendidikan Anti Korupsi: Membangun Karakter dan Masyarakat Berintegritas melalui Pustaka Madani.

Buku tersebut mengangkat pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari pembentukan karakter dan penguatan integritas masyarakat.

Karya-karya tersebut memperlihatkan keterhubungan antara bidang akademik, praktik hukum, dan pendidikan. Kajian hukum tidak hanya ditempatkan sebagai materi pembelajaran di perguruan tinggi, tetapi juga dikembangkan melalui buku yang membahas persoalan konkret dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Menghubungkan Pendidikan, Organisasi, dan Pengabdian Hukum

Jika ditelusuri dari perjalanan pendidikannya, Irpan Suriadiata menempuh jalur yang mempertemukan tiga bidang utama: akademik, organisasi, dan profesi hukum.

Dalam dunia pendidikan tinggi, ia menjalankan tugas sebagai dosen dan pimpinan universitas. Dalam organisasi kemasyarakatan, ia memiliki pengalaman memimpin organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan organisasi profesi advokat.

Sementara dalam praktik hukum, ia mengembangkan kantor hukum dan lembaga bantuan hukum yang memberikan ruang bagi pendampingan masyarakat sekaligus pembelajaran praktis bagi mahasiswa hukum.

Pengalaman tersebut juga tercermin dalam aktivitasnya mengembangkan kajian kebijakan publik, menulis buku, menerbitkan artikel ilmiah, dan terlibat dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Perjalanan dari Santong hingga berbagai posisi kelembagaan di NTB menjadi bagian dari rekam jejak profesional Dr. Irpan Suriadiata. Aktivitasnya memperlihatkan bagaimana pendidikan hukum, pengalaman organisasi, dan praktik advokasi dapat berjalan beriringan dalam kehidupan seorang akademisi dan praktisi.

Di tengah perkembangan dunia pendidikan dan hukum di Nusa Tenggara Barat, perjalanan tersebut menempatkan Irpan pada ruang pengabdian yang beragam: membangun kapasitas akademik, mengembangkan organisasi, memperluas akses profesi hukum, serta menyampaikan gagasan melalui penelitian dan advokasi kebijakan.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600