Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaTokoh

H. Emil Siain, Advokat NTB yang Aktif Mengawal Perkara Hukum

×

H. Emil Siain, Advokat NTB yang Aktif Mengawal Perkara Hukum

Sebarkan artikel ini
H Emil Siain advokat dan konsultan hukum NTB
H. Emil Siain, advokat dan konsultan hukum yang menjalankan praktik profesional di Kota Mataram.

MATARAM, LombokFokus.com – Ada banyak cara seorang advokat menjalankan profesinya. Sebagian besar waktunya mungkin dihabiskan untuk mendampingi klien, menyusun argumentasi hukum, memeriksa dokumen perkara, hingga menghadapi perdebatan di ruang persidangan. Namun, bagi H. Emil Siain, kiprah profesional di bidang hukum juga bersentuhan dengan persoalan yang lebih luas, mulai dari pengawasan proses penegakan hukum hingga kritik terhadap kebijakan publik.

Nama H. Emil Siain, S.H., M.H., C.M.C., C.C.D., C.L.A. bukan sosok yang asing dalam sejumlah pemberitaan perkara hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB). Praktisi hukum yang berbasis di Kota Mataram ini tercatat terlibat dalam beberapa perkara yang menyita perhatian masyarakat, termasuk dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB, perkara pengadaan lahan kawasan Samota di Kabupaten Sumbawa, hingga perkara korupsi pengadaan benih jagung yang melibatkan PT Sinta Agro Mandiri (SAM).

IKLAN
Example 300x600

Dari berbagai perkara tersebut, perjalanan profesional Emil memperlihatkan satu sisi penting dari profesi advokat: memastikan setiap orang memperoleh pendampingan hukum dan memiliki kesempatan untuk mempertahankan hak-haknya dalam proses peradilan.

Membangun Praktik Hukum di Mataram

Perjalanan profesional Emil Siain dibangun melalui dunia advokasi dan konsultasi hukum. Ia merupakan pendiri sekaligus Senior Partner Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Emil Siain, SH & Rekan yang berkedudukan di Kota Mataram.

Melalui kantor hukum tersebut, Emil mengembangkan layanan pendampingan bagi individu maupun badan usaha. Ruang lingkup pekerjaannya mencakup hukum pidana, tindak pidana khusus, hukum perdata, hukum korporasi, tata kelola perusahaan, audit hukum, serta penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase.

Latar belakang akademik Sarjana Hukum dan Magister Hukum menjadi bagian dari perjalanan profesionalnya. Ia juga menyandang sejumlah kualifikasi profesional, yakni C.M.C., C.C.D., dan C.L.A.

Dalam catatan Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Integrasi Mediator Legal Yustisia (LSP JIMLY), nama H. Emil Siain tercantum sebagai salah satu asesor dengan nomor registrasi MET.000.000933.2023. Keterlibatan tersebut melengkapi aktivitas profesionalnya yang tidak hanya berkaitan dengan pendampingan perkara, tetapi juga bidang kompetensi dan penyelesaian sengketa hukum.

Ketika Perkara DPRD NTB Menjadi Sorotan

Salah satu bagian dari kiprah Emil yang mendapat perhatian publik adalah keterlibatannya dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD NTB.

Dalam perkara tersebut, Emil menjadi bagian dari tim penasihat hukum Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Persidangan perkara ini tidak hanya menghadirkan perdebatan mengenai substansi dakwaan, tetapi juga menyentuh persoalan konstruksi hukum yang digunakan oleh jaksa penuntut umum.

Tim penasihat hukum menyampaikan sejumlah keberatan, antara lain mengenai identitas terdakwa, perbedaan antara Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan program direktif gubernur, serta dasar hukum yang digunakan dalam membangun dakwaan.

Dalam argumentasi pembelaan, perbedaan kewenangan dan mekanisme penganggaran menjadi persoalan yang perlu ditempatkan secara tepat dalam analisis hukum pidana.

Tidak berhenti pada proses persidangan, Emil juga mengambil langkah dengan menyampaikan laporan kepada sejumlah lembaga, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi III DPR RI.

Langkah tersebut ditujukan untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara sekaligus mendorong agar prinsip keadilan dan prosedur hukum dijalankan secara proporsional.

Keterlibatan dalam perkara ini memperlihatkan bahwa pekerjaan advokat tidak hanya berkaitan dengan menyampaikan pembelaan di hadapan hakim. Pengawasan terhadap proses penegakan hukum juga menjadi bagian dari upaya memastikan hak-hak hukum pihak yang didampingi tetap terlindungi.

Mengawal Persoalan Hukum di Balik Perkara Lahan Samota

Perkara pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan Samota di Kabupaten Sumbawa menjadi bagian lain dari perjalanan advokasi Emil Siain.

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, ia tercatat memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang berasal dari tim penilai atau appraisal.

Persoalan ini memiliki dimensi hukum tersendiri karena menyangkut bagaimana pekerjaan profesi penilai, proses penilaian lahan, dan pertanggungjawaban hukum ditempatkan dalam konstruksi perkara tindak pidana korupsi.

Pada Agustus 2026, perhatian Emil kembali tertuju pada persoalan kliennya, Muhammad Jan. Ia menyampaikan keberatan atas belum dikeluarkannya klien tersebut dari tahanan meskipun telah terdapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang memerintahkan pembebasan dari tahanan.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa tanggung jawab advokat tidak serta-merta berakhir setelah majelis hakim membacakan putusan. Pelaksanaan amar putusan dan pemenuhan hak hukum klien juga membutuhkan pengawalan.

Dalam sistem peradilan, putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap putusan menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Terlibat dalam Perkara Benih Jagung PT Sinta Agro Mandiri

Nama Emil Siain juga tercatat dalam perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 yang melibatkan PT Sinta Agro Mandiri (SAM).

Dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat NTB tersebut, Emil tergabung dalam tim penasihat hukum Direktur PT SAM, Aryanto Prametu.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan benih jagung varietas hibrida III dengan nilai perkara yang diberitakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Proses hukum berjalan melalui sejumlah tahapan peradilan. Salah satu perkembangan penting terjadi pada 24 Maret 2022, ketika Pengadilan Tinggi Mataram menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging terhadap Aryanto Prametu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi dinilai berada dalam ranah pelanggaran administrasi sehingga tidak dapat dijatuhi pidana.

Putusan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan perkara yang memperlihatkan kompleksitas hubungan antara administrasi pemerintahan, kegiatan usaha, dan pertanggungjawaban pidana.

Bagi dunia hukum, perkara semacam ini juga memperlihatkan pentingnya membedakan persoalan administrasi dengan tindak pidana. Keduanya memiliki karakteristik, unsur, dan konsekuensi hukum yang tidak dapat disamakan begitu saja.

Tidak Hanya Membela Klien, Turut Mengkritisi Kebijakan Publik

Aktivitas Emil Siain tidak hanya berlangsung di ruang konsultasi dan persidangan. Ia juga menyampaikan pandangan hukum terhadap sejumlah persoalan pemerintahan dan kebijakan publik di NTB.

Salah satu perhatian yang pernah disampaikannya berkaitan dengan pengangkatan Kepala Dinas DPMPTSP NTB pada September 2025.

Dalam analisis hukumnya, Emil mengangkat persoalan persyaratan pengangkatan pejabat publik yang memiliki riwayat putusan pidana bersyarat yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia mempertanyakan kesesuaian pengangkatan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan jabatan aparatur sipil negara.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pengetahuan hukum dapat digunakan lebih luas daripada sekadar menyelesaikan sengketa antarindividu. Perspektif hukum juga dibutuhkan untuk menguji kebijakan pemerintah, menilai kepatuhan terhadap regulasi, dan mendorong tata kelola birokrasi yang bertanggung jawab.

Dalam konteks kehidupan publik, keterlibatan praktisi hukum dalam memberikan pandangan kritis menjadi salah satu bentuk partisipasi dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan.

Memperluas Perhatian pada Hukum Korporasi dan Mediasi

Selain perkara pidana dan persoalan kebijakan publik, Emil Siain juga mengembangkan perhatian pada bidang hukum korporasi dan penyelesaian sengketa.

Bidang ini memiliki relevansi dengan perkembangan dunia usaha dan investasi di Nusa Tenggara Barat. Aktivitas perusahaan membutuhkan kepastian hukum, baik dalam penyusunan perjanjian, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap regulasi, maupun penyelesaian perselisihan bisnis.

Pendampingan hukum korporasi tidak hanya dibutuhkan ketika sebuah perusahaan menghadapi gugatan atau perkara pidana. Sejak awal kegiatan usaha, aspek legalitas dan kepatuhan perlu menjadi bagian dari pengambilan keputusan.

Dalam kondisi tertentu, penyelesaian sengketa juga dapat ditempuh melalui mediasi maupun arbitrase sepanjang memenuhi persyaratan hukum.

Melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Emil Siain, SH & Rekan, bidang-bidang tersebut menjadi bagian dari layanan profesional yang dikembangkan untuk menjawab kebutuhan hukum individu maupun badan usaha.

Menempatkan Profesi Advokat sebagai Bagian dari Penegakan Keadilan

Jika melihat berbagai perkara dan aktivitas profesionalnya, kiprah H. Emil Siain menggambarkan luasnya ruang kerja seorang advokat.

Ada perkara yang membutuhkan ketelitian dalam menguji dakwaan, ada persoalan yang menuntut pengawalan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, dan ada kebijakan publik yang memerlukan penelaahan berdasarkan ketentuan hukum.

Ketiganya membutuhkan kemampuan membaca persoalan secara objektif, menyusun argumentasi, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan.

Dalam sistem peradilan, advokat memiliki kedudukan penting untuk memastikan bahwa hak-hak hukum seseorang tetap dihormati. Pembelaan bukan berarti membenarkan setiap tindakan klien, melainkan memberikan ruang bagi proses hukum yang adil, terbuka, dan dapat diuji berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.

Di Nusa Tenggara Barat, keterlibatan Emil dalam sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik menempatkannya sebagai salah satu praktisi hukum yang kiprahnya dapat dilihat dari ruang persidangan hingga diskursus kebijakan daerah.

Perjalanan profesionalnya menunjukkan bahwa profesi advokat memiliki ruang pengabdian yang luas. Tidak hanya di hadapan majelis hakim, tetapi juga dalam konsultasi hukum, penyelesaian sengketa, pendampingan dunia usaha, dan pengawasan terhadap penerapan hukum.

Dari Mataram, Emil Siain terus menjalankan aktivitas profesionalnya melalui dunia advokasi dan konsultasi hukum. Berbagai perkara yang pernah ditanganinya menjadi bagian dari rekam perjalanan profesi yang memperlihatkan bagaimana hukum, pembelaan, dan kepentingan masyarakat bertemu dalam dinamika penegakan keadilan di NTB.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600