Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Dirut TCN Jadi Tersangka, Polemik SWRO Gili Trawangan Makin Terbuka

×

Dirut TCN Jadi Tersangka, Polemik SWRO Gili Trawangan Makin Terbuka

Sebarkan artikel ini

MATARAM, LOMBOK FOKUS — Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar mengungkap bahwa Direktur Utama PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), I Made Gde Putrayasa, telah menjadi tersangka dalam proses penanganan persoalan pengelolaan air bersih di kawasan Gili Trawangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Najmul saat memberikan keterangan pada Kamis, 10 September 2026. Ia menyebut status tersangka tersebut muncul ketika PT TCN masih berupaya menyelesaikan persoalan perizinan pengelolaan air bersih, khususnya sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).

IKLAN
Example 300x600

Menurut Najmul, persoalan perizinan menjadi semakin rumit setelah kawasan Gili ditetapkan sebagai wilayah konservasi.

“Setelah KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha), saya mengeluarkan diskresi sampai tiga kali. Tapi tiba-tiba dia (Dirut PT TCN) ditelpon Gakum LH jadi tersangka,” kata Najmul, Kamis, 10 September 2026, seperti dilansir NTB Satu.

Kerja Sama Disebut Berjalan Sebelum Status Konservasi

Najmul mengatakan kerja sama pemerintah daerah dengan PT TCN dilakukan ketika kawasan Gili belum berstatus konservasi.

Menurutnya, status konservasi baru muncul setelah kerja sama berjalan.

“Pada saat kita melakukan kerja sama belum ada status konservasi, jadi konservasi ini keluar setelah PT ini berjalan,” ujarnya.

Namun, persoalan tersebut kemudian berdampak terhadap proses pengurusan izin yang dibutuhkan untuk pengelolaan SWRO.

Najmul bahkan mengakui hingga saat ini PT TCN belum mengantongi izin SWRO. Meski demikian, ia menyebut perusahaan telah melakukan upaya untuk mengurus perizinan tersebut.

“Yang dilarang hanya setelah ditetapkan sebagai wilayah konservasi. Kan ada ruang laut dan darat. Nah, ini membuat Pak Gde sulit mengurus izin,” katanya.

Pemkab Keluarkan Diskresi

Di tengah persoalan perizinan tersebut, Pemkab Lombok Utara tetap memberikan ruang bagi pelayanan air bersih di Gili Trawangan.

Najmul mengatakan keputusan itu diambil karena kebutuhan masyarakat dan aktivitas pariwisata di kawasan tiga Gili tetap membutuhkan pasokan air bersih.

Ia mengaku telah mengeluarkan diskresi sebanyak tiga kali setelah kerja sama KPBU berjalan.

Diskresi tersebut, menurut Najmul, antara lain menugaskan Perumdam Amerta Dayan Gunung (PADG) untuk melakukan kerja sama dengan PT TCN dalam memberikan pelayanan air bersih ke tiga Gili.

“Untuk melakukan pelayanan air bersih ke tiga gili,” katanya.

Menurut Najmul, penghentian kerja sama dengan PT TCN juga tidak sederhana. Pemerintah daerah harus memperhitungkan konsekuensi pembiayaan dan kemungkinan munculnya mitra baru.

“Kalau menyetop kerja sama dengan PT TCN, ada di peraturan siapa yang memutuskan kerja sama kita akan mengeluarkan uang. Terus misalnya ada PT baru yang mendaftar, tapi rumit,” ujarnya.

Perjanjian Disebut Berlaku 30 Tahun

Najmul menyebut kerja sama PT TCN dengan PDAM memiliki jangka waktu hingga 30 tahun.

Menurutnya, persoalan perizinan tidak serta-merta membatalkan perjanjian kerja sama tersebut.

“Jadi perjanjian itu tetap berlangsung selama 30 tahun, makanya saya lihat PT TCN bukan enggak mau urus izin, tapi rumit,” kata Najmul.

Bupati juga mengklaim keputusan kerja sama tersebut sebelumnya telah melalui proses kajian, termasuk dengan pihak kejaksaan dan Kementerian PUPR.

“Sudah, bahkan kami kaji bersama dengan kejaksaan, PUPR,” ujarnya.

Investigasi Lombok Fokus: Ada Dokumen yang Perlu Dibuka ke Publik

Pernyataan Bupati tersebut menjadi penting jika ditempatkan dalam rangkaian dokumen kerja sama pengelolaan air bersih Gili Trawangan yang sedang ditelusuri Lombok Fokus.

Investigasi Lombok Fokus menemukan bahwa persoalan PT TCN tidak hanya berkaitan dengan status izin SWRO dan kawasan konservasi, tetapi juga perlu dilihat sejak proses awal prakarsa badan usaha, proses pengadaan, dokumen kelayakan, evaluasi penawaran, hingga perjanjian kerja sama.

Sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari penelusuran antara lain Peraturan Direktur PDAM No. 800.09 Tahun 2017 serta Perjanjian No. 03/PJPK/IX/2020.

Lombok Fokus juga tengah menelusuri sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses lahirnya proyek tersebut, di antaranya:

  1. Dokumen Prakarsa Badan Usaha PT TCN;
  2. Rencana/Studi Kelayakan proyek SWRO;
  3. KAK/TOR pengadaan tahun 2017;
  4. Dokumen kualifikasi PT TCN;
  5. Dokumen penawaran PT TCN;
  6. Berita Acara Evaluasi;
  7. Dokumen penetapan pemenang;
  8. Dokumen perjanjian kerja sama/KPBU;
  9. Dokumen terkait perizinan SWRO; dan
  10. Dokumen terkait perubahan atau penetapan status kawasan konservasi.

Rangkaian dokumen tersebut penting karena dapat menjawab pertanyaan mendasar: kapan sebenarnya kewajiban perizinan harus dipenuhi, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengurusan izin, dan bagaimana status perizinan ditempatkan dalam kontrak kerja sama yang disebut berlaku selama 30 tahun.

Bukan Sekadar Persoalan Izin

Dari penelusuran awal Lombok Fokus, persoalan TCN juga perlu ditempatkan dalam konteks proses kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Artinya, perkara ini tidak cukup dilihat hanya dari pertanyaan apakah PT TCN telah memiliki izin SWRO atau belum.

Yang juga perlu diperiksa adalah bagaimana proyek tersebut diprakarsai, bagaimana proses pemilihan badan usaha dilakukan, apa yang disyaratkan pemerintah dalam dokumen pengadaan, bagaimana kemampuan dan kelengkapan dokumen PT TCN dinilai, serta bagaimana kewajiban perizinan dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

Dengan demikian, dokumen pengadaan dan kontrak menjadi penting untuk menguji sejumlah pernyataan yang muncul dalam persoalan ini.

Lombok Fokus juga mencatat adanya fakta yang perlu dipertemukan antara dokumen kontraktual dengan kondisi di lapangan: di satu sisi kerja sama disebut telah berjalan dalam jangka panjang, sementara di sisi lain persoalan izin SWRO masih menjadi bagian dari permasalahan hukum.

Konstruksi hukum dan administrasi proyek inilah yang menjadi salah satu fokus pendalaman investigasi Lombok Fokus.

Sebelum TCN, Ada PT BAL

Najmul juga menjelaskan bahwa sebelum PT TCN, pelayanan air bersih di Gili Trawangan pernah dilakukan PT Berkah Air Laut (BAL).

Menurut Najmul, PT BAL ketika itu belum memperoleh izin dan kemudian menghadapi persoalan hukum.

Ia mengaku telah beberapa kali mengundang pemilik PT BAL, Eli, untuk ikut dalam proses pengelolaan air bersih.

“Bu Eli (pemilik PT BAL) berapa kali saya panggil, tapi dia tidak mau,” katanya.

Karena saat itu hanya PT TCN yang memberikan penawaran, Najmul menyebut I Made Gde Putrayasa kemudian menjadi pihak yang berhak mengelola layanan air bersih.

Setelah PT TCN memenangkan proses tersebut, pemerintah daerah disebut masih menawarkan agar PT BAL berkomunikasi dengan pemenang. Namun, upaya itu disebut tidak membuahkan hasil.

Bantah Bertemu di Surabaya dan Terima Uang

Najmul juga membantah pernah bertemu I Made Gde Putrayasa di Surabaya terkait kerja sama tersebut.

Ia sekaligus membantah pernah menerima uang berkaitan dengan kerja sama Pemkab Lombok Utara dengan PT TCN.

“Tidak, saya tidak ditanya begitu, dan saya pastikan tidak ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Najmul juga mengaku telah dimintai keterangan oleh KPK terkait kerja sama Pemkab Lombok Utara dengan PT TCN.

Pemeriksaan tersebut disebut berlangsung sekitar tiga hingga empat pekan sebelum pernyataan terbaru itu disampaikan, atau sekitar Agustus 2026.

SWRO Masih Berjalan

Saat ini, layanan SWRO di Gili Trawangan disebut masih berjalan.

Pemkab Lombok Utara juga masih menunggu informasi lanjutan dari PT TCN setelah perusahaan tersebut menyampaikan surat mengenai pemenuhan sejumlah persyaratan.

Sementara itu, status hukum Direktur Utama PT TCN dan persoalan perizinan proyek menjadi bagian yang perlu terus dikawal dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bagi Lombok Fokus, pertanyaan yang lebih besar bukan semata-mata siapa yang salah atau benar, melainkan bagaimana sebuah proyek pelayanan publik dengan nilai dan masa kerja sama yang panjang dapat berjalan ketika aspek perizinannya masih menjadi persoalan.

Karena itu, Lombok Fokus akan terus menelusuri dokumen awal proyek, proses pengadaan, dokumen penawaran dan evaluasi, perjanjian kerja sama, kewajiban perizinan, hingga perkembangan proses hukum terkait pengelolaan air bersih di Gili Trawangan.

Lombok Fokus akan menyajikan dokumen dan fakta secara bertahap untuk memberikan gambaran utuh mengenai perjalanan proyek SWRO Gili Trawangan.

Catatan: Status tersangka merupakan proses hukum yang masih berjalan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600