MATARAM — Jejak kerja sama PT Tiara Cipta Nirwana (PT TCN) dalam proyek penyediaan air bersih untuk kawasan Gili Tramena, Lombok Utara, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (KASTA) NTB menyoroti proses pengadaan yang berlangsung pada 2017, ketika Kabupaten Lombok Utara berada di bawah kepemimpinan Najmul Akhyar pada periode pertama pemerintahannya.
Sorotan tersebut tidak diarahkan untuk menyimpulkan keterlibatan pribadi Najmul Akhyar dalam proses pengadaan. Nama mantan bupati itu muncul sebagai konteks pemerintahan pada saat proses pengadaan berlangsung.
Yang dipersoalkan KASTA adalah bagaimana proses pengadaan hingga akhirnya PT TCN masuk dalam skema kerja sama penyediaan air untuk kawasan wisata Gili Tramena.
Dimulai pada 2017, Berlanjut Menjadi Kontrak Jangka Panjang
Berdasarkan dokumen yang ditelusuri KASTA, proses pengadaan proyek penyediaan air bersih tersebut berlangsung pada 2017.
Pada tahun itu, Najmul Akhyar menjabat sebagai Bupati Lombok Utara periode 2016–2021.
Setelah proses pengadaan, pada 2018 tercatat adanya kerja sama penyediaan air untuk Gili Trawangan.
Dokumen Kementerian PUPR yang menjadi bahan penelusuran juga mencatat skema KPBU SPAM Lombok Utara yang ditandatangani pada Januari 2018.
Dalam skema tersebut, PT TCN disebut sebagai investor dengan nilai investasi sekitar Rp300 miliar dan masa kerja sama mencapai 30 tahun.
Rentang waktu tersebut membuat proses awal pengadaan menjadi penting untuk dibuka.
Sebab, keputusan yang lahir pada 2017 kemudian berkembang menjadi kerja sama jangka panjang yang berkaitan langsung dengan pelayanan air bersih di kawasan wisata strategis Lombok Utara.
KASTA: Jangan Hanya Lihat Kontrak, Buka Proses Awalnya
KASTA NTB mempertanyakan bagaimana proses pengadaan tersebut berlangsung.
Siapa yang menyusun kebutuhan proyek?
Bagaimana metode pengadaannya?
Siapa saja peserta atau calon investor yang mengikuti proses?
Mengapa kemudian PT TCN menjadi pihak yang masuk dalam kerja sama?
Dan apakah seluruh tahapan pengadaan telah berlangsung sesuai prinsip persaingan usaha serta ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena proses pengadaan tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara yang diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Perkara KPPU Menjadi Titik Penting
Dalam perkara Nomor 11/KPPU-L/2024, KPPU memeriksa perkara yang melibatkan Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung, yang sebelumnya bernama PDAM Lombok Utara, dan PT TCN.
Berdasarkan materi yang ditelusuri KASTA, KPPU menemukan persoalan dalam proses pengadaan, termasuk mengenai kesempatan eksklusif kepada PT TCN serta penetapan PT TCN sebagai pihak pemrakarsa.
KPPU kemudian menyatakan adanya pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pada 30 Juni 2025, KPPU mengumumkan total denda sebesar Rp12 miliar.
Rinciannya, Rp8 miliar dibebankan kepada Perumda Air Minum dan Rp4 miliar kepada PT TCN.
Bagi KASTA, status perkara tersebut penting untuk dijelaskan secara terbuka.
Apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap?
Apakah ada upaya hukum?
Jika telah final, apakah denda Rp4 miliar terhadap PT TCN telah dibayarkan?
Dari Kontrak ke Persoalan Ruang Laut
Sorotan KASTA tidak berhenti pada proses pengadaan.
Persoalan kemudian berkembang pada aspek perizinan ruang laut dan lingkungan.
Dokumen Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditelusuri KASTA mencatat PT TCN memperoleh izin lokasi ruang laut pada Januari 2020.
Sementara itu, kerja sama penyediaan air telah tercatat sejak 2018.
KASTA menilai rentang waktu tersebut perlu dijelaskan secara administratif.
Bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi untuk mengetahui apakah seluruh kegiatan pada setiap tahapan proyek telah memiliki dasar perizinan yang sesuai.
Pengeboran Bawah Laut dan Dampak Terumbu Karang
Persoalan semakin mencuat ketika pekerjaan pengeboran pipa bawah laut dilakukan.
Pada 2023, muncul persoalan terkait pengeboran intake baru yang disebut belum memiliki PKKPRL pada saat kegiatan dilakukan.
PT TCN kemudian mengajukan permohonan melalui OSS pada 16 Mei 2023.
Pemeriksaan oleh aparat pengawasan KKP bersama sejumlah instansi dilakukan pada 23 Mei 2023.
Persoalan kembali menjadi perhatian pada 2024 ketika muncul laporan mengenai material hasil pengeboran yang diduga menutupi terumbu karang.
Dokumen pengawasan KKP yang menjadi bahan KASTA mencatat area pengeboran sekitar 0,081 hektare, sedangkan area terumbu karang yang disebut tertutup material mencapai sekitar 0,166 hektare atau sekitar 1.660 meter persegi.
Pekerjaan pengeboran kemudian dihentikan sementara pada Juni 2024.
Izin Ruang Laut Dicabut
Persoalan tersebut berlanjut pada keputusan KKP pada 24 September 2024 yang disebut mencabut izin lokasi ruang laut PT TCN.
Keputusan ini kemudian melahirkan pertanyaan baru.
Jika izin ruang laut dicabut, bagaimana keberlanjutan kerja sama penyediaan air yang memiliki jangka waktu panjang?
Apakah terdapat perubahan atau penyesuaian kontrak?
Bagaimana dasar hukum operasional fasilitas?
Dan bagaimana pemerintah memastikan kebutuhan air masyarakat serta pelaku usaha di Gili Tramena tetap terpenuhi?
Modal TCN Melonjak di 2026
Sorotan KASTA kemudian bergerak ke perubahan struktur permodalan PT TCN.
Pada April 2026, modal perusahaan disebut meningkat dari sekitar Rp2,985 miliar menjadi Rp23,147 miliar.
Artinya terdapat penambahan modal sekitar Rp20,16 miliar.
KASTA menilai penambahan modal tersebut perlu dijelaskan secara transparan.
Bukan karena penambahan modal otomatis merupakan pelanggaran, tetapi karena publik perlu mengetahui asal dan tujuan dana tersebut, terutama mengingat PT TCN memiliki sejarah kerja sama jangka panjang dengan pemerintah daerah dalam proyek air bersih.
Pertanyaannya sederhana:
Dari mana tambahan modal Rp20,16 miliar tersebut berasal?
Apakah setoran tunai, aset, konversi utang atau sumber lainnya?
Apakah berkaitan dengan proyek air Gili Tramena?
Atau disiapkan untuk ekspansi bisnis baru?
Setelah Modal Naik, Bidang Usaha Meluas ke Energi
Pertanyaan tersebut semakin menarik setelah pada Juli 2026 bidang usaha PT TCN disebut diperluas ke sektor energi.
Di antaranya energi terbarukan, pembangkit listrik, tenaga surya, panel surya, photovoltaic inverter, transmisi dan distribusi listrik serta konstruksi kelistrikan.
KASTA tidak menyimpulkan ekspansi tersebut sebagai pelanggaran.
Namun, urutan waktunya dinilai layak diperiksa.
April 2026: modal perusahaan melonjak sekitar Rp20,16 miliar.
Juli 2026: bidang usaha diperluas ke sektor energi.
Apakah kedua perubahan tersebut saling berkaitan?
Jika iya, proyek apa yang sedang disiapkan?
Siapa mitra atau investornya?
Jika tidak berkaitan, untuk kepentingan bisnis apa tambahan modal tersebut digunakan?
KASTA Minta Pemerintah Buka Dokumen
KASTA NTB meminta pemerintah dan PT TCN tidak sekadar memberikan penjelasan normatif.
Dokumen yang perlu dibuka antara lain:
Dokumen pengadaan tahun 2017;
Kontrak kerja sama dan seluruh addendum;
Dokumen investasi;
Dokumen perizinan ruang laut;
Dokumen PKKPRL;
Dokumen lingkungan;
Dokumen pengawasan KKP;
Dokumen rehabilitasi terumbu karang;
Keputusan pencabutan izin ruang laut;
Putusan KPPU dan status hukumnya;
Dokumen perubahan modal April 2026;
Sumber penambahan modal;
Laporan keuangan perusahaan;
Perubahan bidang usaha Juli 2026; dan
Dokumen proyek energi apabila memang sudah berjalan.
Bagi KASTA, membuka dokumen adalah cara paling sederhana untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Mengawasi?
Proyek air Gili Tramena bukan proyek kecil.
Kerja sama yang disebut bernilai investasi sekitar Rp300 miliar dan berlangsung selama 30 tahun membutuhkan pengawasan pemerintah yang tidak sebentar.
Karena itu, persoalannya bukan hanya apa yang dilakukan PT TCN.
Pertanyaan yang sama penting adalah:
Apa yang dilakukan pemerintah selama kerja sama tersebut berlangsung?
Bagaimana pengawasan terhadap kontrak dilakukan?
Bagaimana pemerintah memastikan kapasitas air sesuai kebutuhan?
Bagaimana pengawasan terhadap ruang laut?
Bagaimana tindak lanjut terhadap persoalan lingkungan?
Dan bagaimana nasib kerja sama setelah muncul persoalan perizinan ruang laut?
Kontrak Era Najmul Akhyar, Pertanyaan Masih Berlanjut
Pengadaan 2017 berlangsung pada masa pemerintahan pertama Najmul Akhyar di Lombok Utara.
Kerja sama kemudian berlanjut pada 2018.
Perkara persaingan usaha muncul dan berujung pada putusan KPPU.
Persoalan ruang laut dan lingkungan kemudian ikut mencuat.
Izin ruang laut disebut dicabut pada 2024.
Dua tahun kemudian, modal PT TCN melonjak lebih dari Rp20 miliar dan bidang usaha perusahaan melebar ke sektor energi.
Rangkaian waktunya panjang.
Karena itu, KASTA menilai publik berhak mendapatkan satu penjelasan utuh: bagaimana sebenarnya perjalanan proyek PT TCN sejak pengadaan 2017 hingga perubahan korporasi pada 2026?
Pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti seluruh rangkaian itu merupakan pelanggaran.
Tetapi justru karena proyek ini menyangkut air bersih, uang investasi, ruang laut, lingkungan, persaingan usaha dan kerja sama pemerintah selama puluhan tahun, maka transparansi menjadi kebutuhan utama.
Jika semua proses telah sesuai aturan, dokumen akan menjadi jawaban terbaik. Jika ada persoalan, dokumen pula yang akan menunjukkan di mana masalahnya.
Catatan redaksi: Penyebutan Najmul Akhyar dalam artikel ini berkaitan dengan konteks periode pemerintahan saat proses pengadaan 2017 berlangsung dan bukan tuduhan keterlibatan pribadi dalam perkara PT TCN. Informasi mengenai dugaan pelanggaran, putusan KPPU, perizinan ruang laut, dampak lingkungan, perubahan modal dan ekspansi usaha perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi serta keterangan para pihak. PT TCN, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, KKP, KPPU dan pihak terkait memiliki hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan pers.















