MATARAM — Masyarakat yang tengah mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan penipuan yang mengatasnamakan OSS maupun instansi pemerintah.
Kasus tersebut dialami seorang admin yayasan pendidikan di Kota Mataram. Identitas korban dan nama yayasan disamarkan untuk menjaga privasi.
Peristiwa bermula pada 4 September 2026, ketika korban sedang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, termasuk mengisi data lokasi usaha dan proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Di tengah proses tersebut, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor 0838xxxx5946. Nomor tersebut menggunakan logo OSS dan mengirimkan informasi yang tampak seperti pemberitahuan resmi terkait permohonan PKKPR Darat.
Pesan tersebut mencantumkan sejumlah informasi yang sesuai dengan proses perizinan yang sedang dilakukan korban, seperti nama pemohon, KBLI 73201, lokasi Kota Mataram, serta status permohonan.
Pengirim pesan kemudian menyampaikan adanya kewajiban PNBP sekitar Rp2,14 juta dan meminta korban melakukan konfirmasi pembayaran melalui WhatsApp.
Pada 8 September 2026, korban kembali melanjutkan proses perizinan melalui sistem OSS. Dalam proses sebenarnya, pengajuan izin terkait lokasi kemudian diketahui ditolak karena ketentuan RDTR.
Korban selanjutnya kembali menghubungi nomor WhatsApp yang sebelumnya mengaku sebagai pihak OSS.
Pengirim pesan kemudian mengirimkan gambar yang dibuat menyerupai e-Payment Kementerian Keuangan RI serta memberikan kode QRIS untuk melakukan pembayaran.
Karena meyakini pembayaran tersebut merupakan bagian dari proses resmi pengurusan PNBP, korban akhirnya melakukan pembayaran sebesar Rp2.141.803 melalui aplikasi perbankan.
Namun setelah transaksi berhasil, korban mendapati bahwa berdasarkan bukti transaksi, pembayaran tersebut tercatat masuk ke merchant bernama “SATU VISI DIGITAL..”.
Dalam bukti transaksi, tercantum sejumlah data sebagai berikut:
- Nominal: Rp2.141.803
- Ref ID: 20260908175606000481
- Merchant ID: ID2026000143824
- Acquirer: SAHABAT SAMPOERNA
- RRN: 2cfd26c9d663
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa pembayaran yang dilakukan korban bukan merupakan pembayaran PNBP kepada pemerintah sebagaimana yang diyakini sebelumnya.
Pelaku Diduga Memanfaatkan Informasi Proses Perizinan
Kasus tersebut menunjukkan pola yang perlu diwaspadai. Korban yang sedang mengurus OSS menerima pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai OSS, kemudian pengirim mengetahui sejumlah detail proses perizinan korban.
Pelaku menggunakan logo instansi, menyampaikan adanya kewajiban pembayaran PNBP, lalu mengarahkan korban melakukan pembayaran melalui QRIS.
Informasi yang disampaikan membuat komunikasi tersebut terlihat meyakinkan bagi korban.
Salah satu hal yang perlu ditelusuri adalah bagaimana pihak yang menghubungi korban dapat mengetahui informasi seperti nama pemohon, KBLI, lokasi usaha, hingga status proses perizinan yang sedang berjalan.
DPMPTSP NTB Ingatkan Pelaku Usaha
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, H. Irnadi Kusuma, S.STP., ME, mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan OSS.
“Himbauan untuk masyarakat khususnya kepada para pelaku usaha untuk lebih waspada dan tidak melakukan transaksi sembarangan apalagi mengatasnamakan OSS,” ujar Irnadi.
Menurutnya, OSS merupakan sistem perizinan berbasis online yang berdiri sendiri.
“Karena OSS berdiri sendiri sebagai sistem perijinan berbasis online,” katanya.
Irnadi juga mengingatkan masyarakat agar melakukan konsultasi kepada instansi terkait apabila menemukan sistem atau pihak lain yang muncul dalam proses pengurusan perizinan.
“Kalau ada sistem lain yang masuk saat melakukan proses perijinan, maka sebaiknya menanyakan atau konsultasi ke DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kab/Kota,” tegasnya.
Jangan Mudah Percaya Pesan WhatsApp
Masyarakat yang sedang mengurus NIB, PKKPR maupun perizinan lainnya diimbau tidak melakukan pembayaran hanya berdasarkan informasi yang diterima melalui WhatsApp.
Penggunaan logo OSS atau logo instansi pemerintah pada foto profil maupun dokumen yang dikirim melalui pesan elektronik juga tidak dapat dijadikan jaminan bahwa pengirim merupakan petugas resmi.
Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat perlu memastikan tujuan pembayaran dan nama penerima melalui kanal resmi.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan OTP, PIN, password maupun data perbankan kepada pihak lain.
Jika menerima permintaan pembayaran yang mencurigakan, transaksi sebaiknya dihentikan dan segera dilakukan verifikasi kepada DPMPTSP maupun kanal resmi OSS.
Seluruh bukti komunikasi juga perlu disimpan, mulai dari nomor WhatsApp, tangkapan layar percakapan, dokumen yang dikirim, QRIS, hingga bukti transaksi.
Terlanjur Membayar, Segera Laporkan
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan serupa, langkah cepat sangat diperlukan.
Korban dapat segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran (PJP) yang digunakan untuk bertransaksi dan menyampaikan adanya dugaan penipuan.
Korban juga dapat melaporkan kasus tersebut melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) serta membuat laporan kepada kepolisian agar transaksi dan aliran dana dapat ditelusuri.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu lebih kritis ketika menerima informasi pembayaran yang dikaitkan dengan layanan pemerintah.
Jangan hanya melihat logo. Jangan hanya percaya pada pesan. Pastikan sumber dan tujuan pembayaran benar-benar resmi.
Sebelum membayar, VERIFIKASI.
Sebelum percaya, KONFIRMASI.
Jika menjadi korban, SEGERA LAPORKAN.
Waspada bukan berarti takut mengurus perizinan. Waspada berarti memastikan setiap informasi dan transaksi benar-benar berasal dari kanal resmi.
Baca Juga : Pendirian PT & CV + NIB + NPWP + Brand Logo Premium | Javas Indo















