Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Komisi IV DPRD NTB Dorong Raperda Pertambangan Rakyat Berbasis Kepastian Hukum, Keselamatan, dan Keadilan Masyarakat Lokal

×

Komisi IV DPRD NTB Dorong Raperda Pertambangan Rakyat Berbasis Kepastian Hukum, Keselamatan, dan Keadilan Masyarakat Lokal

Sebarkan artikel ini

LOMBOK FOKUS Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki tahapan yang semakin substantif. Komisi IV DPRD Provinsi NTB mendorong agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai produk legislasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab persoalan pertambangan rakyat di lapangan.

Bagi Komisi IV, pertambangan rakyat merupakan persoalan multidimensi. Di dalamnya terdapat kepentingan ekonomi masyarakat, kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, tata ruang, kawasan hutan, tata niaga mineral, hingga hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

IKLAN
Example 300x600

Karena itu, pembahasan Raperda tidak hanya dilakukan melalui pembacaan pasal demi pasal. Komisi IV melakukan pendalaman konstruksi kewenangan dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta sektor yang menangani lingkungan hidup.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap norma yang dimasukkan ke dalam Perda memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus dapat diterapkan secara operasional.

“Langkah ini penting karena pertambangan rakyat berada pada persimpangan berbagai rezim hukum pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, pemerintahan daerah, keuangan daerah, perdagangan, hingga perlindungan masyarakat. Tantangan Komisi IV bukan sekadar menjawab apa yang boleh diatur oleh daerah, tetapi bagaimana kewenangan tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang legal, operasional, aman, adil, dan dapat dilaksanakan,” kata Sudirsah Sujanto, Senin (24/8) di Mataram.

Raperda Harus Menjadi Instrumen Legalitas Pertambangan Rakyat

Secara normatif, Raperda disusun sebagai tindak lanjut atas pendelegasian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah daerah provinsi.

Materi yang dibahas mencakup ruang lingkup kewenangan daerah, perizinan berusaha, penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), izin pengangkutan dan penjualan, hingga Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Khusus pertambangan rakyat, perhatian diarahkan pada ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi pemegang IPR, luasan wilayah, jangka waktu izin, tata niaga, larangan penggunaan bahan peledak dan bahan berbahaya, kewajiban keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Raperda juga diarahkan untuk mengintegrasikan sistem perizinan elektronik melalui Online Single Submission (OSS) dan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, mediasi administratif, dan fasilitasi penyelesaian sengketa.

“Artinya, konstruksi Raperda diarahkan untuk mengubah pertambangan rakyat dari aktivitas yang rentan berada di wilayah abu-abu hukum menjadi kegiatan ekonomi masyarakat yang memiliki kepastian legalitas dan standar tata kelola,” ujarnya.

Dengan demikian, legalisasi menjadi salah satu pendekatan utama. Masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan tidak hanya dihadapkan pada pendekatan penertiban, tetapi diberikan jalur agar aktivitas ekonominya dapat masuk ke dalam sistem hukum yang berlaku.

Komisi IV Menguji Raperda dari Aspek Kewenangan dan Implementasi

Komisi IV DPRD NTB juga melakukan pengkajian terhadap konstruksi Raperda, terutama untuk memastikan tidak terjadi benturan antara kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Salah satu persoalan fundamental adalah memastikan bahwa delegasi kewenangan tidak diterjemahkan sebagai pengambilalihan kewenangan Pemerintah Pusat.

Karena itu, pengaturan daerah harus mampu membedakan secara tegas antara kewenangan yang memang didelegasikan kepada gubernur dengan kewenangan yang tetap menjadi domain Pemerintah Pusat.

Pengujian juga diarahkan pada aspek praktis, mulai dari mekanisme permohonan dan penetapan WPR, pemberian IPR, evaluasi RKAB, dokumen lingkungan, jaminan reklamasi, tata niaga mineral, pengawasan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.

Pendekatan tersebut diperlukan untuk mencegah lahirnya Perda yang terlihat lengkap secara normatif, tetapi sulit diterapkan karena tidak memiliki basis kewenangan yang jelas atau terlalu banyak menyerahkan substansi penting kepada aturan turunan.

IPR Tidak Otomatis Memberikan Hak Memasuki Kawasan Hutan

Pendalaman bersama Kementerian Kehutanan menghasilkan prinsip penting bahwa penetapan WPR atau penerbitan IPR tidak serta-merta memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan.

Apabila lokasi kegiatan pertambangan berada dalam kawasan hutan, kewajiban memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kehutanan.

Karena itu, Raperda tidak boleh menciptakan norma baru yang mengambil alih kewenangan Menteri Kehutanan. Materi teknis mengenai penggunaan kawasan hutan harus tetap mengacu pada regulasi kehutanan nasional.

“Bagi Komisi IV, persoalan ini bukan sekadar harmonisasi peraturan, tetapi juga langkah preventif agar kebijakan pertambangan rakyat tidak melahirkan konflik baru antara masyarakat, pemerintah, pemegang izin, dan kawasan hutan,” kata Sudirsah.

Sebelum suatu wilayah diarahkan menjadi lokasi pertambangan rakyat, aspek spasial juga harus diperiksa secara serius. Peta kawasan hutan, RTRW, data geospasial nasional, dan ketentuan tata ruang kehutanan harus menjadi bagian dari proses verifikasi.

Dengan demikian, kepastian hukum pertambangan harus dimulai dari kepastian ruang.

Kemendagri: Perda Jangan Melampaui Kewenangan

Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri turut memperjelas bahwa persoalan Raperda tidak berhenti pada substansi pertambangan.

Tata kelola pemerintahan daerah, keuangan daerah, pajak dan retribusi, kelembagaan, pelayanan publik, hingga mekanisme pengawasan juga harus dikonstruksikan secara hati-hati.

Salah satu catatan penting adalah perlunya membedakan delegasi kewenangan pertambangan dengan desentralisasi urusan pemerintahan.

Raperda juga perlu menghindari pengaturan yang seolah-olah memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sendiri karena NSPK merupakan ranah Pemerintah Pusat.

Pada sisi kelembagaan, pembentukan Raperda juga harus diikuti kesiapan perangkat daerah.

Hubungan kerja antara Dinas ESDM dan DPMPTSP perlu diperjelas, termasuk standar pelayanan dan batas waktu pelayanan. Tujuannya agar kepastian hukum tidak hanya berhenti pada teks Perda, tetapi dirasakan langsung oleh masyarakat ketika mengurus perizinan.

Tata Niaga Mineral Harus Melindungi Masyarakat

Isu lain yang mendapat perhatian adalah tata niaga hasil pertambangan rakyat.

Komisi IV perlu memastikan bahwa upaya memperkuat ekonomi lokal tidak justru melahirkan hambatan perdagangan antardaerah atau menciptakan pasar yang tertutup.

Pengaturan mengenai harga patokan mineral, pembatasan penjualan ke luar daerah, maupun keterlibatan BUMD dan koperasi harus ditempatkan dalam kerangka hukum perdagangan dan persaingan usaha.

Koperasi dan BUMD idealnya hadir untuk memperkuat rantai pasok, meningkatkan posisi tawar penambang rakyat, dan menciptakan tata niaga yang transparan.

Keduanya tidak boleh berubah menjadi instrumen monopoli baru.

Pendekatan progresif dalam perlindungan masyarakat lokal bukan berarti menutup pasar, melainkan memastikan masyarakat memiliki posisi ekonomi yang lebih kuat dalam pasar yang sehat, transparan, dan kompetitif.

WPR Harus Mengacu pada Penetapan Nasional

Pendalaman dengan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM menjadi salah satu titik penting dalam penyempurnaan Raperda.

Pengelolaan IPR harus mengacu pada ketentuan nasional sebagai pelaksanaan Undang-Undang Minerba. Untuk penetapan WPR, pemerintah daerah juga tidak dapat menetapkan WPR secara sepihak di luar kerangka penetapan nasional melalui keputusan Menteri ESDM.

Kondisi tersebut membuat Raperda NTB perlu ditempatkan secara tepat.

Raperda bukan instrumen untuk menetapkan WPR secara mandiri, melainkan menjadi instrumen daerah untuk memastikan WPR yang telah ditetapkan dapat dikelola secara tertib, transparan, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kementerian ESDM juga memberikan perhatian terhadap masyarakat yang selama ini telah lama mengusahakan wilayah tertentu secara tradisional. Sepanjang memenuhi ketentuan hukum, keberadaan masyarakat tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses legalisasi.

Hal tersebut membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat eksisting melalui jalur legalisasi, bukan semata-mata melalui pendekatan penertiban.

Namun, masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan di wilayah yang tidak dapat diberikan IPR, termasuk wilayah yang memiliki pembatasan khusus, harus mendapatkan solusi yang jelas.

Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah relokasi ke WPR yang sah dan sesuai dengan ketentuan, sehingga persoalan tidak dibiarkan menjadi konflik hukum berkepanjangan.

Keselamatan Tidak Boleh Dikalahkan Kepentingan Ekonomi

Salah satu substansi penting dalam pembahasan Raperda adalah metode pertambangan.

Pertambangan rakyat tidak boleh diterjemahkan sebagai kegiatan pertambangan tanpa standar keselamatan.

Karena itu, Raperda perlu memberikan batasan tegas terhadap metode penambangan dengan mempertimbangkan karakteristik geologi, keselamatan kerja, kondisi wilayah, dan daya dukung lingkungan.

Metode penambangan bawah tanah memiliki risiko keselamatan yang tinggi sehingga membutuhkan persyaratan dan kajian khusus.

Sementara itu, metode tambang terbuka atau open pit dapat diarahkan dengan tetap memperhatikan standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Penggunaan alat mekanis juga tidak serta-merta harus dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan konsep pertambangan rakyat.

Dengan persyaratan dan spesifikasi tertentu, penggunaan alat mekanis dapat meningkatkan efisiensi, mengurangi risiko pekerjaan manual tertentu, serta memberikan kepastian usaha bagi masyarakat.

Pendekatan tersebut penting agar regulasi tidak terjebak pada paradigma bahwa pertambangan rakyat identik dengan teknologi sederhana, tidak efisien, dan berisiko tinggi.

Yang harus dibangun adalah pertambangan rakyat yang legal, aman, produktif, dan bertanggung jawab.

Reklamasi dan Pascatambang Harus Menjadi Bagian dari Perencanaan

Aspek lingkungan juga menjadi perhatian penting Komisi IV.

Kewajiban reklamasi dan pascatambang tidak boleh diposisikan sebagai persoalan yang baru dipikirkan setelah kegiatan pertambangan selesai.

Sejak awal, pemegang izin harus memahami kewajiban pengelolaan lingkungan, keselamatan, reklamasi, dan pemulihan lahan.

Karena itu, skema jaminan reklamasi dan instrumen pengelolaan lingkungan harus ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem IPR.

Instrumen jaminan reklamasi dan IPERA juga harus ditempatkan sesuai dengan rezim nasional.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam merancang pungutan agar tidak menciptakan jenis pungutan baru yang tidak memiliki dasar hukum.

Keinginan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengorbankan kepastian hukum.

PAD harus lahir dari instrumen fiskal yang sah, bukan dari kreativitas pungutan yang tidak memiliki dasar peraturan.

Perlindungan Masyarakat Lokal dan Antisipasi Praktik Nominee

Salah satu roh penting Raperda adalah keberpihakan kepada masyarakat lokal.

IPR harus benar-benar menjadi instrumen ekonomi masyarakat setempat, bukan menjadi pintu masuk bagi pemodal besar dari luar daerah.

Karena itu, parameter penduduk setempat perlu dirumuskan secara terukur sesuai ketentuan nasional.

Pengaturan tersebut diperlukan untuk mencegah praktik nominee, yaitu penggunaan nama masyarakat lokal untuk kepentingan pemodal yang sebenarnya.

Praktik semacam itu berpotensi menghilangkan tujuan utama pertambangan rakyat karena masyarakat hanya menjadi pemegang nama, sementara penguasaan ekonomi berada di tangan pihak lain.

Namun perlindungan masyarakat lokal juga tidak cukup hanya dilakukan melalui pembatasan pemegang izin.

Masyarakat membutuhkan pembinaan, akses terhadap teknologi, pelatihan keselamatan kerja, kelembagaan koperasi, akses pembiayaan, pendampingan administrasi, dan kepastian pasar.

Dengan demikian, keberpihakan kepada masyarakat tidak hanya menyangkut siapa yang mendapatkan izin, tetapi juga siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan.

Empat Pilar Raperda Pertambangan Rakyat NTB

Dari rangkaian kajian dan konsultasi tersebut, arah penyempurnaan Raperda dapat dirumuskan dalam empat pilar utama.

Pertama, kepastian hukum. Raperda harus menjadi jembatan antara kewenangan pemerintah pusat dan kebutuhan daerah tanpa melampaui batas delegasi.

Kedua, keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. Pertambangan rakyat harus memenuhi prinsip pertambangan yang baik, keselamatan kerja, reklamasi, pascatambang, dan perlindungan lingkungan.

Ketiga, keadilan sosial dan ekonomi lokal. IPR harus benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat setempat sekaligus menutup ruang dominasi pemodal melalui praktik nominee.

Keempat, tata kelola dan akuntabilitas. Pembinaan, pengawasan, kelembagaan, mekanisme pengaduan, serta pengelolaan penerimaan daerah harus dirancang secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Empat pilar tersebut menjadi penting karena persoalan pertambangan rakyat tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu pendekatan.

Legalitas tanpa keselamatan dapat melahirkan risiko baru. Keselamatan tanpa kepastian usaha dapat membuat masyarakat tetap berada di sektor informal. Perlindungan lingkungan tanpa solusi ekonomi dapat memunculkan resistensi. Sementara keberpihakan kepada masyarakat tanpa tata kelola yang kuat berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.

Raperda Tidak Sekadar Menertibkan, tetapi Memberi Jalan Keluar

Bagi Komisi IV DPRD NTB, tantangan terbesar Raperda Pertambangan Rakyat bukan sekadar bagaimana menertibkan pertambangan tanpa izin.

Regulasi juga harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa masyarakat memilih menambang secara informal, bagaimana mereka dapat masuk ke sistem legal, bagaimana keselamatan mereka dijamin, bagaimana lingkungan dipulihkan, dan bagaimana nilai ekonomi hasil tambang dapat kembali kepada masyarakat serta daerah secara proporsional.

Karena itu, pendekatan yang dibangun tidak cukup hanya penindakan.

Regulasi harus bergerak menuju legalisasi, pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, dan penyelesaian masalah secara terukur.

Komisi IV juga mendorong penguatan fungsi pengawasan melalui pembentukan atau penguatan satuan tugas pembinaan dan pengawasan daerah untuk mendukung keterbatasan pengawasan teknis di lapangan.

Dengan pola tersebut, DPRD tidak hanya menjadi pihak yang memberikan persetujuan terhadap sebuah Perda, tetapi juga memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan regulasi yang dilahirkan mempunyai daya jawab terhadap persoalan masyarakat.

Menuju Perda yang Implementatif

Rangkaian konsultasi dengan kementerian terkait memberikan satu pesan penting: Raperda Pertambangan Rakyat NTB harus dibangun di atas kewenangan yang jelas, data spasial yang akurat, standar teknis nasional, dan kebutuhan masyarakat yang nyata.

“Raperda Pertambangan Rakyat NTB harus dibangun di atas kewenangan yang jelas, data spasial yang akurat, standar teknis yang nasional, dan kebutuhan masyarakat yang nyata,” jelas Sudirsah.

Komisi IV DPRD NTB menunjukkan bahwa pembahasan Raperda tidak cukup dilakukan dengan pendekatan desk review terhadap pasal demi pasal.

Setiap norma perlu diuji melalui dialog langsung dengan kementerian pembina dan otoritas teknis agar memiliki pijakan hukum dan dapat diterapkan di lapangan.

Pendekatan tersebut sekaligus memperlihatkan arah pembahasan Raperda yang lebih progresif: dari sekadar harmonisasi norma menuju pengujian implementasi.

Pada akhirnya, Raperda Pertambangan Rakyat NTB diharapkan tidak menjadi regulasi yang hanya baik di atas kertas.

Perda tersebut harus menjadi instrumen yang mampu mempertemukan tiga kepentingan yang selama ini kerap berhadapan, yakni kepastian hukum bagi pemerintah dan pelaku usaha, perlindungan lingkungan dan keselamatan, serta keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal.

Jika ketiga kepentingan tersebut dapat dirumuskan secara seimbang, Raperda Pertambangan Rakyat tidak sekadar menjadi produk legislasi daerah.

Lebih dari itu, regulasi tersebut dapat menjadi jalan keluar hukum bagi persoalan pertambangan rakyat NTB yang selama ini berada di antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan tuntutan negara atas tertib hukum, keselamatan kerja, serta kelestarian lingkungan.

Dengan demikian, keberhasilan Raperda nantinya tidak hanya dapat diukur dari seberapa lengkap pasal-pasal yang berhasil disusun, tetapi dari seberapa jauh regulasi tersebut mampu mengubah realitas di lapangan: masyarakat memperoleh legalitas, penambang bekerja dengan aman, lingkungan tetap terlindungi, tata niaga menjadi transparan, dan manfaat ekonomi pertambangan benar-benar kembali kepada masyarakat NTB.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600