Scroll untuk baca artikel
ArtikelBerita

Perlindungan Hukum Konsumen dalam Sengketa Emas ANTAM: Menembus Tabir Korporasi demi Kepastian Hukum

×

Perlindungan Hukum Konsumen dalam Sengketa Emas ANTAM: Menembus Tabir Korporasi demi Kepastian Hukum

Share this article
Hakiki Ramdani
Hakiki Ramdani

Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang adil, transparan, dan berkeadilan. Prinsip tersebut menjadi semakin relevan ketika sengketa melibatkan korporasi besar dengan konsumen, sebagaimana terlihat dalam perkara antara Budi Said dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) terkait transaksi pembelian emas sebanyak 7 ton.

Persoalan tersebut menjadi objek penelitian Hakiki Ramdani yang mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.SBY dari perspektif hukum perlindungan konsumen.

IKLAN
Example 120x600

Artikel ilmiah lengkap karya Hakiki Ramdani dapat dibaca melalui Law School Indonesia:
https://www.lawschool.id/2026/06/perlindungan-hukum-konsumen-dalam.html

Sengketa yang Menjadi Sorotan Nasional

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said kepada PT ANTAM. Dalam proses transaksi tersebut, muncul sengketa mengenai kekurangan penyerahan emas yang nilainya mencapai sekitar 1.136 kilogram.

Perselisihan tersebut berkembang menjadi perkara hukum yang tidak hanya berkaitan dengan wanprestasi, tetapi juga menyentuh aspek perbuatan melawan hukum (PMH), tanggung jawab korporasi, serta perlindungan hak-hak konsumen.

Penelitian Hakiki Ramdani menilai bahwa perkara ini merupakan salah satu contoh penting mengenai bagaimana hukum harus memberikan kepastian kepada konsumen ketika transaksi dilakukan melalui sistem resmi perusahaan.

Hakim Menggunakan Pendekatan Perlindungan Konsumen

Dalam penelitiannya, Hakiki Ramdani menjelaskan bahwa Majelis Hakim menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar pertanggungjawaban hukum.

Pendekatan tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk tidak hanya melihat hubungan kontraktual semata, tetapi juga menilai adanya dugaan kelalaian korporasi dalam mengawasi aktivitas internal perusahaan.

Menurut penelitian tersebut, hakim menilai bahwa perusahaan tidak dapat sepenuhnya berlindung di balik prosedur internal apabila tindakan oknum perusahaan dilakukan dalam ruang lingkup operasional resmi sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Pentingnya Doktrin Tanggung Jawab Korporasi

Salah satu pembahasan utama dalam penelitian ini adalah penerapan konsep vicarious liability atau tanggung jawab korporasi atas tindakan pegawai yang bertindak dalam lingkup pekerjaannya.

Penulis berpendapat bahwa perlindungan konsumen tidak cukup hanya berorientasi pada prosedur administratif perusahaan, melainkan juga harus mempertimbangkan itikad baik konsumen yang telah melakukan transaksi melalui mekanisme resmi perusahaan.

Apabila sistem internal perusahaan membuka peluang terjadinya penyimpangan, maka korporasi memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen yang dirugikan.

Perlindungan Konsumen Tidak Boleh Bersifat Formalistik

Penelitian tersebut menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus mengedepankan keadilan substantif.

Konsumen yang telah melakukan pembayaran melalui rekening resmi perusahaan memiliki ekspektasi yang sah bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum tidak dapat dilepaskan hanya dengan alasan adanya pelanggaran prosedur internal oleh oknum tertentu.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Kontribusi Akademik

Melalui penelitian ini, Hakiki Ramdani memberikan kontribusi akademik mengenai pentingnya memperkuat konsep tanggung jawab korporasi dalam praktik perlindungan konsumen di Indonesia.

Penelitian tersebut juga mendorong agar hakim dalam memeriksa sengketa konsumen tidak hanya berorientasi pada aspek prosedural, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan, asas itikad baik, serta perlindungan terhadap pihak yang berada pada posisi tawar yang lebih lemah.

Kesimpulan

Sengketa antara Budi Said dan PT ANTAM menjadi salah satu perkara penting dalam perkembangan hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian Hakiki Ramdani menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif harus mampu menembus “tabir korporasi” ketika tindakan dalam lingkungan perusahaan mengakibatkan kerugian bagi konsumen.

Dengan demikian, kepastian hukum tidak hanya diwujudkan melalui kepatuhan terhadap prosedur perusahaan, tetapi juga melalui penerapan prinsip keadilan substantif yang menjamin hak-hak konsumen tetap terlindungi.

Sumber:

Hakiki Ramdani, Perlindungan Hukum Konsumen dalam Sengketa Jual Beli Emas antara Budi Said dan PT Aneka Tambang (ANTAM): Analisis Putusan PN Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.SBY, dipublikasikan di Law School Indonesia.

https://www.lawschool.id/2026/06/perlindungan-hukum-konsumen-dalam.html

Example 120x600
Example 120x600