Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadline

AJI Mataram Kecam Somasi ke NTBSatu, Dinilai Bentuk Kriminalisasi Pers

×

AJI Mataram Kecam Somasi ke NTBSatu, Dinilai Bentuk Kriminalisasi Pers

Share this article

MATARAM, LOMBOK FOKUS – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu terkait pemberitaan persidangan perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB.

AJI menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di Nusa Tenggara Barat.

IKLAN
Example 120x600

Ketua AJI Mataram Wahyu Widiyantoro bersama Sekretaris Susi Gustiana menyampaikan sikap resmi organisasi itu melalui pernyataan tertulis yang diterima Lombokfokus.com.

“Ancaman langsung ke jalur pidana dan perdata tanpa menempuh mekanisme pers adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers,” tulis AJI Mataram dalam pernyataannya.

Berawal dari Pemberitaan Sidang Gratifikasi DPRD NTB

Perkara ini bermula dari pemberitaan NTBSatu pada 13 Mei 2026 berjudul:

“Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi.”

Berita tersebut meliput jalannya sidang perkara nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mtr atas nama terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tipikor Mataram.

AJI menjelaskan, informasi dalam berita tersebut diperoleh langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa, yang dikonfirmasi wartawan sebelum persidangan berlangsung.

JPU disebut membenarkan bahwa Habib Al Qutbi sempat terlihat di area pengadilan, namun tidak hadir mengikuti persidangan sesuai jadwal.

Selain itu, NTBSatu juga disebut telah melakukan konfirmasi lanjutan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, yang membenarkan adanya surat panggilan terhadap Habib.

Somasi Berisi Tuntutan Klarifikasi dan Ancaman Gugatan

Pada 22 Mei 2026, melalui ABI Law Firm, Muhammad Habib Al Qutbi melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi NTBSatu.

Dalam surat tersebut, pihak pengirim meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 2 x 24 jam.

Somasi itu juga disertai ancaman menempuh jalur gugatan perdata dan pidana.

AJI menilai pemberitaan yang dimuat NTBSatu bersifat faktual dan telah memenuhi prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena melaporkan fakta persidangan terbuka dan melakukan konfirmasi terhadap narasumber terkait.

AJI: Pasal 8 UU Pers Bukan Dasar Menuntut Wartawan

Dalam somasi tersebut, AJI mencatat pihak pengirim mengutip Pasal 8 UU Pers.

Namun AJI menegaskan pasal tersebut justru merupakan aturan mengenai perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

“Pasal 8 merupakan pasal perlindungan hukum bagi wartawan, bukan dasar gugatan terhadap pers,” tegas AJI.

AJI juga menyebut NTBSatu telah membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, namun belum mendapat respons dari pihak terkait.

Dinilai Mengarah pada SLAPP

AJI Mataram menilai somasi tersebut mengarah pada praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

SLAPP dipahami sebagai penggunaan instrumen hukum bukan untuk mencari kebenaran, tetapi untuk memberi tekanan, membebani, dan membungkam kerja jurnalistik yang sah.

Menurut AJI, pola seperti ini dapat menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis dan menjadi ancaman bagi ruang demokrasi di daerah.

Empat Sikap Resmi AJI Mataram

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Mataram menyampaikan empat poin:

1. Mengecam keras somasi yang terindikasi sebagai upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dijamin UU Pers.

2. Mendesak Muhammad Habib Al Qutbi mencabut somasi dan menempuh mekanisme hak jawab yang telah dibuka oleh redaksi NTBSatu bila merasa dirugikan.

3. Mengingatkan seluruh pihak bahwa sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan lewat ancaman pidana maupun gugatan perdata.

4. Menyatakan solidaritas penuh kepada Redaksi NTBSatu sebagai bagian dari menjaga kemerdekaan pers tanpa intimidasi dan kriminalisasi di NTB.

AJI menegaskan kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi dan wajib dijaga bersama.

Example 120x600
Example 120x600