MATARAM – Kasus penipuan online kembali menimpa pelaku usaha di Nusa Tenggara Barat. Seorang pengusaha perempuan asal Kota Mataram, Ratu Sabani, menjadi korban dugaan penipuan daring dengan total kerugian mencapai Rp65 juta.
Ratu yang dikenal aktif menjalin kerja sama pengadaan barang dengan sejumlah pemerintah kabupaten/kota di NTB ini menceritakan, peristiwa tersebut bermula saat ia tengah membahas kerja sama proyek pengadaan bersama rekannya berinisial M.
Di waktu bersamaan, Ratu menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pengirim pesan tersebut mengaku sebagai M dan langsung membahas detail kerja sama yang sedang direncanakan.
“Pembahasannya lancar. Orang itu seperti tahu betul apa yang sedang kami rencanakan. Saya tidak curiga sama sekali,” ujar Ratu kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Merasa yakin, Ratu kemudian mentransfer uang sebesar Rp65 juta ke rekening BRI yang dikirimkan oleh pelaku. Namun, kecurigaan muncul setelah transaksi dilakukan.
“Saya langsung menghubungi M lewat nomor yang tersimpan di HP saya. Kagetnya, dia bilang tidak pernah menghubungi saya dan tidak tahu soal transfer itu,” ungkapnya.
Bak petir di siang bolong, Ratu menyadari dirinya menjadi korban penipuan. Dalam kondisi panik, ia langsung mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ampenan, Mataram, untuk melaporkan kejadian tersebut.
Petugas OJK sempat menelusuri nomor rekening tujuan transfer. Namun hasilnya nihil. Rekening tersebut diketahui sudah kosong. Bersamaan dengan itu, seluruh riwayat percakapan WhatsApp dengan pelaku mendadak terhapus.
Tak berhenti di situ, Ratu juga menghubungi pihak Bank BRI dengan harapan rekening pelaku dapat segera diblokir. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Pihak bank tidak bersedia melakukan pemblokiran. Akhirnya saya lapor ke Polres Mataram, dan sekarang sudah dilanjutkan ke Polda NTB,” katanya.
Kasus ini mendapat perhatian dari Ketua Perempuan Indonesia Maju (PIM) NTB, Hj. Baiq Diyah Ratu Ganefi. Ia menyayangkan lambannya penanganan kasus penipuan online yang kian marak, khususnya yang menyasar perempuan pelaku usaha.
“Di PIM saja, setidaknya sudah ada tiga anggota yang jadi korban scam online. Kerugiannya bervariasi, dari Rp5 juta sampai puluhan juta rupiah,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah melalui lembaga terkait, baik OJK maupun kepolisian, untuk bertindak lebih cepat dan tegas.
“Seharusnya OJK membuka layanan pelaporan 24 jam untuk kasus-kasus seperti ini. Jangan sampai korban hanya dibiarkan. Kami berharap scam online bisa ditekan dan uang korban bisa kembali,” pungkasnya.









