Scroll untuk baca artikel
Berita

KASTA NTB Desak BGN RI Audit Total SPPG Lombok Tengah, Bongkar Keracunan Massal hingga Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD

×

KASTA NTB Desak BGN RI Audit Total SPPG Lombok Tengah, Bongkar Keracunan Massal hingga Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD

Share this article

LOMBOK TENGAH – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM KASTA NTB secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia di Jakarta. Pengaduan ini menyusul carut-marut pengelolaan Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Tengah yang dinilai membahayakan keselamatan siswa dan sarat dugaan praktik korupsi.

Surat pengaduan bernomor 01/DPP-KASTA/NTB/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026 itu menyoroti insiden keracunan massal siswa hingga indikasi monopoli usaha yang diduga melibatkan oknum pejabat publik.

IKLAN
Example 120x600

Ketua Umum DPP KASTA NTB, Zulfan Hadi, menegaskan laporan tersebut disusun berdasarkan temuan lapangan dan aduan masyarakat yang masuk secara berulang. Salah satu insiden paling serius adalah kasus keracunan makanan yang menimpa siswa SDN 1 Darmaji.

“Ini bukan persoalan sepele. Kami menemukan fakta adanya siswa yang mengalami keracunan akibat makanan dari SPPG. Ini menunjukkan kegagalan serius dalam standar higiene dan keamanan pangan,” tegas Zulfan, Selasa (21/1/2026).

Menu Berulat hingga Makanan Mentah

Tak hanya satu kasus, investigasi KASTA NTB juga menemukan sejumlah pelanggaran serius lainnya. Di beberapa titik SPPG, warga melaporkan adanya menu makanan berulat, basi, serta makanan yang disajikan dalam kondisi mentah atau belum matang.

Menurut Zulfan, kejadian yang berulang di lokasi berbeda menjadi indikator kuat bahwa persoalan ini bersifat sistemik.

“Fakta kejadian berulang ini menandakan kegagalan standar mutu dan pengawasan yang terjadi secara menyeluruh, bukan kasus insidental. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan jiwa anak-anak penerima manfaat program,” ujarnya.

Dugaan Konflik Kepentingan Oknum DPRD

Selain ancaman kesehatan, KASTA NTB juga membongkar dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG. Lembaga ini menemukan indikasi kuat bahwa salah satu SPPG bermasalah diduga dimiliki, dikelola, atau terafiliasi dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Keterlibatan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

“Ini bentuk konflik kepentingan yang nyata. Bagaimana fungsi pengawasan bisa berjalan jika legislatif justru menjadi pelaksana program yang dananya bersumber dari APBN,” kata Zulfan.

KASTA NTB juga menyoroti pola penunjukan SPPG di Lombok Tengah yang terindikasi dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu yang dekat dengan kekuasaan. Kondisi ini dinilai menutup ruang bagi UMKM lokal yang profesional dan berintegritas.

Desakan Audit Total dan Tindakan Tegas

Atas kondisi yang dinilai sudah masuk tahap darurat, KASTA NTB mendesak Kepala BGN RI untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur, antara lain:

  • Menghentikan sementara operasional SPPG bermasalah hingga keamanan pangan benar-benar terjamin.
  • Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG di Lombok Tengah guna membongkar dugaan monopoli dan kelalaian prosedur.
  • Mendorong investigasi etik melalui Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah terkait dugaan keterlibatan oknum anggota dewan.
  • Menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan keracunan siswa.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolda NTB, Ketua Satgas MBG NTB, Bupati Lombok Tengah, serta Ketua DPRD Lombok Tengah.

KASTA NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah pusat demi menjamin keselamatan anak-anak dan menjaga integritas program pangan bergizi nasional.

Example 120x600
Example 120x600