Scroll untuk baca artikel
Berita

Polres Dompu Tegaskan Proses Hukum Efan Limantika Masih Berjalan

×

Polres Dompu Tegaskan Proses Hukum Efan Limantika Masih Berjalan

Share this article

LOMBOK FOKUS – Satreskrim Polres Dompu memastikan bahwa Efan Limantika, Anggota DPRD NTB dari Fraksi Golkar, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hak atas tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan simpang siur informasi yang berkembang di publik.

Kasatreskrim Polres Dompu AKP Masdidin menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses dan belum ada keputusan resmi terkait penetapan tersangka di tingkat Polres.

IKLAN
Example 120x600

“Kasusnya masih berproses. Kami menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara dari Polda NTB. Sampai sekarang tersangka belum ditetapkan di tingkat Polres,” jelas Masdidin, Kamis (11/12).

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi tertulis dari Polda NTB, sehingga Polres Dompu belum memiliki dasar formal menetapkan status hukum baru terhadap Efan Limantika, meskipun politisi Golkar tersebut telah menjalani pemeriksaan sebelumnya.

Pernyataan ini menjadi penting karena sebelumnya muncul pernyataan berbeda dari Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan di tingkat penyidik.

Syarif, pada Kamis (11/12), menegaskan bahwa saran pendapat hasil gelar perkara menunjukkan unsur pidana sudah terpenuhi. Namun ia juga menekankan bahwa kewenangan penuh penetapan tersangka tetap berada di Polres Dompu karena laporan dan locus delicti berada di wilayah setempat.

“Laporannya masuk di Polres Dompu sehingga penanganannya berada di sana. Kami di Polda hanya melakukan pembinaan fungsi dan memastikan penyidik bekerja sesuai prosedur,” ujar Syarif.

Ia juga menjelaskan bahwa proses gelar perkara yang dilakukan melibatkan unsur pengawasan internal seperti Ditreskrimum, Bidkum, Propam, hingga Irwasda. Hasil gelar tersebut memberikan saran pendapat bahwa unsur dugaan tindak pidana terpenuhi.

Namun demikian, Syarif menegaskan bahwa tindak lanjut dan keputusan formal tetap harus dilakukan oleh Polres Dompu, bukan oleh Polda.

“Teknis pemeriksaan berikutnya ditangani Polres Dompu,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Polres Dompu menilai bahwa proses hukum masih berada pada tahap yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menunggu dokumen resmi hasil gelar sebagai landasan administrasi.

Dengan demikian, hingga hari ini status hukum Efan Limantika belum final, belum ada surat keputusan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh penyidik Polres Dompu. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa ruang klarifikasi, pembuktian, dan pemenuhan hak hukum masih terbuka.

Sumber-sumber kepolisian menyampaikan bahwa Polres Dompu berkomitmen agar proses penanganan perkara berjalan secara objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi tekanan opini publik.

Dengan belum adanya penetapan tersangka secara resmi, Efan Limantika tetap memiliki posisi hukum sebagai pihak yang sedang diperiksa, bukan tersangka. Proses masih menunggu rekomendasi tertulis dan harmonisasi antara hasil gelar Polda NTB dan administrasi penyidik Polres Dompu.

Example 120x600
Example 120x600