Scroll untuk baca artikel
Daerah

Polsek Gunungsari Kawal Bedah Aturan Nikah Dini, PPA Bicara Dampak dan KUA Tegaskan Syarat

×

Polsek Gunungsari Kawal Bedah Aturan Nikah Dini, PPA Bicara Dampak dan KUA Tegaskan Syarat

Share this article

LombokFokus|Lobar – Wacana pencegahan pernikahan dini jadi topik serius tapi mengalir santai di Aula Kantor Desa Jatisela, Senin (1/12/2025). Hadir 35 peserta dari unsur perangkat desa hingga tokoh remaja, kegiatan itu juga didukung penuh Bhabinkamtibmas Desa Jatisela, Bripka Syukri, dengan menghadirkan dua narasumber utama, dari UPT. PPA Lombok Barat dan KUA Gunungsari.

Paparan pertama disampaikan Hj. Napaah, S.Keb.,yang membuka materi dari sisi kesehatan dan perlindungan perempuan–anak. Ia menjelaskan jika pernikahan di usia dini bukan sekadar soal angka di KTP, tapi juga soal kesiapan biologis dan psikologis.

IKLAN
Example 120x600

“Secara medis, kehamilan di bawah usia 19 tahun meningkatkan risiko anemia, preeklampsia, persalinan prematur, hingga stunting pada anak. Belum lagi kesiapan mental yang masih labil, sering memicu tekanan psikologis, kekerasan domestik, dan putus sekolah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pencegahan harus dilakukan lewat edukasi keluarga, pendampingan intens, dan pelibatan lintas sektor agar tidak hanya fokus saat masalah muncul.

“UPT PPA bukan cuma hadir buat dampingi korban, tapi juga di garis depan pencegahan. Kalau sejak awal anak-anak, orang tua, dan tokoh desa paham, kita bisa selamatkan banyak masa depan,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan Kadus Ireng Daye, Suhaimi, terkait kebijakan jika pencegahan gagal serta soal pertentangan adat dan hukum pemerintah. Hj. Napaah menjelaskan, jika pernikahan dini tetap terjadi meski ada upaya pencegahan, maka yang harus dikawal berikutnya yaitu perlindungan hak anak dan perempuan pasca-pernikahan.

“Kalau pencegahan tidak berhasil, jangan dibiarkan tanpa pendampingan. Keluarga harus dilibatkan, remaja perlu konseling, KUA bisa memberikan bimbingan rumah tangga, dan PPA siap dampingi jika ada potensi kekerasan atau pelanggaran hak,” jawabnya.

Dilanjutkan paparan dari Penghulu KUA Gunungsari, Syamsul Hadi, menegaskan dari perspektif keagamaan dan aturan administrasi negara. Syamsul menekankan jika Islam dan aturan negara sebenarnya punya tujuan yang sama, mencegah mudarat dan melindungi anak.

“UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia pernikahan, menetapkan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Dalam Islam sendiri, syarat nikah bukan hanya baligh, tapi juga mampu secara fisik, ilmu, dan tanggung jawab. Kalau syarat itu tidak terpenuhi, pernikahan bisa menimbulkan mudarat,” paparnya.

Ia juga memberi edukasi terkait dispensasi pernikahan, dimana itu bukan “jalur cepat” tapi opsi terakhir dengan pertimbangan ketat di Pengadilan.

“Dispensasi bukan rekomendasi, tapi pengecualian. Makanya, KUA selalu mengedepankan nasihat, konseling, dan pendekatan persuasif. Kami ingin pernikahan terdaftar secara sah, tapi juga bermanfaat, bukan menyisakan luka,” katanya.

Sementara terkait pertanyaan Kadus Ireng Daye, Syamsul Hadi menambahkan jika hukum adat dapat dihormati, tapi tidak boleh menabrak aturan negara.

“Di NTB, adat adalah kekayaan. Tapi, kalau berbicara pernikahan bawah umur, Undang-Undang negara tetap wajib jadi pegangan. Kalau ada pernikahan dini yang tak bisa tertahan, minimal pastikan dampaknya tidak pidana, tidak eksploitatif, dan tidak ada unsur paksaan. Itu yang kami jaga,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Iptu Ida Bagus Adnyana Putra menyampaikan apresiasi, atas dialog yang berlangsung dan menilai kegiatan ini sebagai investasi keamanan sosial jangka panjang.

“Kami mendapat laporan dari Bhabin jika diskusinya bagus, riil, tidak menggurui, dan menyentuh persoalan desa. Nikah dini bukan hanya isu administrasi, tapi bisa jadi isu kamtibmas kalau tidak dikelola. Makanya, kami dukung terus penyuluhan seperti ini,” kata Kapolsek Adnyana.

Ia juga menekankan peran desa dan lembaga adat dalam pencegahan.

“Kalau adat dan hukum negara bertemu, boleh. Tapi satu hal yang tidak bisa ditawar, anak dan masa depannya harus tetap dilindungi. Kami di kepolisian akan terus hadir di pencegahan, pengawalan, dan pendampingan jika dibutuhkan,” pungkasnya.(djr)

Example 120x600
Example 120x600