LOMBOK FOKUS — Nama Syamsul Jahidin, advokat muda asal Pangesangan, Kota Mataram, mendadak menjadi pusat perhatian nasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang ia ajukan tentang larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Putusan penting itu tertuang dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 inkonstitusional dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Artinya, anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil dalam bentuk apa pun kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini mengembalikan prinsip dasar netralitas kepolisian, sesuatu yang sejak lama menjadi sorotan publik.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut frasa tersebut telah menimbulkan multitafsir dan memperluas ruang tafsir yang berpotensi menyimpang dari semangat undang-undang.
Anak Mataram yang Mengguncang Dunia Hukum Nasional
Kemenangan ini menjadi begitu menarik karena sosok di balik permohonan uji materi itu bukanlah tokoh besar atau akademisi senior melainkan seorang anak muda berusia 32 tahun bernama Syamsul Jahidin, kelahiran Pangesangan, Kota Mataram, NTB.
Nama Syamsul kini viral karena kisah hidupnya yang tidak biasa:
- pernah hidup sebagai satpam selama delapan tahun
- berjuang kuliah sambil bekerja dengan gaji pas-pasan
- tidur beralas koran dan mandi di SPBU
- kini menjadi Managing Partner ANF Law Firm
- menangani kasus pidana, perdata, ketenagakerjaan, dan berbagai litigasi
- terdaftar sebagai mediator nonhakim di empat pengadilan negeri
Keberhasilannya memenangkan gugatan di MK membuktikan bahwa anak daerah pun bisa menjadi motor perubahan hukum di tingkat nasional.
Perjalanan Hidup yang Tak Biasa: Dari Satpam ke Ruang Sidang Konstitusi
Syamsul bercerita bahwa perjuangannya dimulai saat pertama kali tiba di Jakarta. Ia datang tanpa saudara, hanya membawa ijazah SMA dan dua setel pakaian.
“Saya berjalan kaki setiap hari dari tempat kerja ke indekos selama empat bulan,” kenangnya.
Namun kerasnya hidup tidak mematikan semangatnya. Justru dari situ, ia menguatkan tekad untuk mengejar pendidikan hukum.
Ia berhasil menamatkan:
- S1 Hukum — STIH Bandung (2019)
- S1 Komunikasi — Universitas Muhammadiyah (2021)
- S2 Komunikasi — UM Jakarta (2022)
- Magister Hukum Militer — STHM (sedang berjalan)
- Kandidat Doktor — Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Semua ia jalani sambil tetap bekerja sebagai satpam.
Motivasi Hidup: “Saya Pengacara, Tapi Tetap Bangga Jadi Satpam”
Meski kini dikenal sebagai pengacara muda yang menangani banyak perkara, Syamsul tidak pernah melupakan akar hidupnya.
“Saya ini pengacara, tapi bangga menjadi bagian dari satuan pengamanan. Karier saya dimulai dari satpam,” ujarnya.
Tekadnya sederhana: membantu mereka yang diperjuangkan hukum tetapi tidak memiliki akses pada keadilan. Karena itu, ia kerap terlibat membela hak buruh dan pekerja.
MK Menang, Nama Mataram Terangkat
Putusan MK yang ia menangkan kini dipuji sebagai kemenangan publik. Aturan yang multitafsir kini ditegaskan kembali agar anggota Polri tetap fokus sebagai aparat penegak hukum dan tidak mencampuri jabatan sipil.
Kemenangan ini sekaligus mengangkat nama Mataram di kancah hukum nasional. Sosok muda yang sederhana, tapi berani menguji undang-undang hingga berhasil mengubah norma hukum negara.
Syamsul Jahidin menutup kisahnya dengan moto hidup yang ia pegang teguh:
“Berani, Benar, Berhasil. Si vis pacem, para bellum Jika mengharapkan perdamaian, bersiaplah untuk perang.”












