Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahPolitik

Immunity Gratifikasi: Irpan Suriadiata Dukung Pasal 12C UUTPK, Pengembalian 30 Hari Bebaskan Penerima dari Pidana

×

Immunity Gratifikasi: Irpan Suriadiata Dukung Pasal 12C UUTPK, Pengembalian 30 Hari Bebaskan Penerima dari Pidana

Share this article

‎‎MATARAM, LOMBOK FOKUS – Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH, seorang akademisi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB yang sedang disidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

‎‎Terkait dengan penanganan perkara dugaan gratifikasi yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (NTB), Irpan mengatakan penerima Gratifikasi adalah Subjek utama yang harus ditetapkan sebagai tersangka.

IKLAN
Example 120x600

‎‎”Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) secara tegas menyatakan bahwa pelaku utama dalam gratifikasi adalah penerima gratifikasi itu sendiri, bukan pemberi,” jelas Irpan saat di di temui di ruang kerjanya pada Sabtu, 15 November 2025.

‎‎Lanjut Irpan, pernyataan yang di sampaikan tersebut ditegaskan dalam ‎Pasal 12B UUTPK, yang mengatur bahwa siapapun Pegawai Negeri (PN) atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dianggap melakukan tindak pidana ketika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

‎‎”Seharusnya, penerima gratifikasi itu yang harus di mintai pertanggung jawaban terlebih dahulu, bukan malah membebankan ke pihak lain,” lanjutnya.

‎‎Kata Irpan, tidak logis dan hal ini jelas bertentangan dengan asas lex certa jika perkara gratifikasi diproses atau bahkan diarahkan kepada pihak-pihak lain sementara penerima yang merupakan subjek utama tidak ditetapkan sebagai tersangka.

‎‎”Kan aneh jika pelaku utama tidak di tetapkan sebagai tersangka, dimana itu bertentangan dengan asas lex certa sebagai acuan dari gratifikasi itu sendiri,” ujar Irpan.

‎‎Dimana dalam kasus dana siluman DPRD NTB ini lanjutnya, anggota DPRD NTB yang menyerahkan dana ke DPRD NTB itulah yang secara hukum berstatus sebagai penerima gratifikasi.

‎‎Karena pada dasarnya, hukum menjamin bahwa gratifikasi yang dilaporkan atau dikembalikan dalam 30 hari tidak dapat dipidana.

‎‎”Sesuai Pasal 12C ayat (1) UUTPK, dimana Gratifikasi itu tidak akan dipidana apabila penerima melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima” tegasnya.

‎‎Dalam norma ini sudah jelas memberikan kekebalan hukum (immunity) bagi penerima apabila ia secara sukarela atau sadar dan melaporkan atau mengembalikan gratifikasi itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam batas waktu 30 hari.

‎‎”Pada pasal itu, penerima diberikan kekebalan hukum atas kesadaran mereka karena telah mengembalikan dana gratifikasi itu ke negara, jadi penerima terbebas dari sangkaan apapun,” kata Irpan.

‎‎Atas pengembalian itulah kata Irpan, maka penerima tidak dapat dipidana, dan unsur tindak pidana gratifikasi tidak terpenuhi, karena itu tidak ada dasar Kejati untuk meneruskan proses penyidikan,”

‎‎”Immunitas ini bersifat absolut karena diberikan langsung oleh undang-undang, maka dalam kasus ini, penerima gratifikasi wajib menjadi tersangka utama, namun jika gratifikasi telah dilaporkan atau dikembalikan dalam 30 hari, maka tidak ada tindak pidana” tutup Irpan.

Example 120x600
Example 120x600