Lombok Timur – Dewan Pimpinan Daerah Kasta NTB Lombok Timur secara resmi melaporkan salah satu perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pemanfaatan air bawah tanah tanpa izin sesuai aturan yang berlaku.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Kayangan – Labuhan Lombok tersebut diduga telah menjalankan pemanfaatan air tanah dalam skala besar di lima titik lokasi tanpa mengantongi dokumen perizinan lengkap dari instansi terkait.
Omzet Diduga Capai Miliaran Rupiah
Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung cukup lama.
“Omzet perusahaan ini diduga mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Padahal, aktivitas pemanfaatan air tanah tanpa izin jelas melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 69 huruf b dan Pasal 32,” tegas Risdiana, Senin (15/9/2025).
Air Tidak Boleh Diprivatisasi
Risdiana menekankan bahwa air adalah sumber daya alam esensial yang harus dikelola sesuai aturan.
“Apalagi jika difungsikan untuk tujuan komersial, maka aturannya jelas: hanya BUMN, BUMD, atau pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM yang boleh melakukannya. Sumber daya air tidak boleh diprivatisasi untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Desakan Proses Hukum
Kasta NTB mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas.
“Kami meminta Polda NTB segera melakukan langkah hukum agar praktik serupa tidak terulang. Eksploitasi air tanah ilegal berpotensi mengancam ekosistem dan merusak lingkungan. Air adalah hak bersama yang wajib dilindungi,” tutup Risdiana.












