Scroll untuk baca artikel

Ratusan Villa Ilegal Berdiri Kokoh, Pemda Cuma Hitung Kerugian?

×

Ratusan Villa Ilegal Berdiri Kokoh, Pemda Cuma Hitung Kerugian?

Share this article
Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya. (Dok.LF)

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Ratusan bangunan villa tanpa izin berdiri kokoh di wilayah selatan Kabupaten Lombok Tengah, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah. Sementara kerugian daerah akibat maraknya pembangunan ilegal itu ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

 

IKLAN
Example 120x600

Temuan tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Lombok Tengah di Dusun Merinding, Baturiti, dan Emate, Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Dari 128 lokasi yang diperiksa, ditemukan sebanyak 216 bangunan, dengan 99 lokasi dipastikan tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG).

 

“Tadi saya sudah pastikan, belum ada IMB dan PBG,” ungkap Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, Selasa (17/6/2025).

 

Yang lebih mengejutkan, mayoritas pemilik bangunan tersebut disebut merupakan warga negara asing (WNA). Mereka membangun villa dengan cara menyewa atau membeli lahan milik warga setempat, lalu mendirikan bangunan secara permanen.

 

Firman menyebut bahwa jika semua villa tersebut mengurus izin secara resmi, potensi retribusi yang masuk ke kas daerah paling tidak bisa mencapai Rp 2,16 miliar, hanya dari retribusi izin bangunan dengan estimasi Rp 10 juta per unit. Belum lagi potensi pajak hotel dan restoran yang seharusnya dibayar oleh villa yang sudah mulai beroperasi.

 

“Ini masih sebagian kecil, kemungkinan jumlah bangunan ilegal bisa mencapai 400 sampai 500 unit,” katanya.

 

Namun, publik mulai mempertanyakan mengapa pemerintah terkesan baru menyadari maraknya pembangunan tanpa izin tersebut, padahal sebagian villa telah dipasarkan secara terbuka melalui aplikasi daring.

 

Hingga kini, belum ada satu pun villa yang dibongkar, meski sebagian di antaranya diduga berdiri di atas kawasan hutan lindung, yang seharusnya menjadi zona terlarang untuk pembangunan.

 

“Kalau berada di kawasan lindung, ya harus dibongkar. Tapi kami masih akan minta PUPR untuk pastikan zona bangunannya,” pungkasnya.

 

 

Example 120x600
Example 120x600